Kantor Berita Alternatif untuk Isu Kesehatan Seksual, Reproduksi, Jender, dan HAM
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bali bersama 11 PKBI Provinsi lain mendirikan kantor berita alternatif untuk isu kesehatan seksual dan reproduksi, jender, dan hak asasi manusia (HAM) dengan nama SwaraNusa. Kantor berita berbasis online ini disambut sejumlah komunitas. Seperti, komunitas remaja, NGO, dan instansi pemerintah di Bali dengan menyatakan komitmen pengembangan content dan isu. Hal ini terangkum dalam diskusi diseminasi di kantor PKBI Bali, dua pekan silam.
Strategi Pengorganisasian Komunitas
Be A Man Tetap Tayang, KPI Dituduh Mandul
Komunitas Waria Yogyakarta, mengajukan keberatan atas tayangan program Be A Man. Protes dikirim, melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta ketika program ini pertama kali ditayangkan salah satu stasiun televisi. Surat itu sudah dikirimkan ke KPI Pusat, tetapi belum ada kemajuannya. Sonya, dari komunitas waria Yogyakarta, menuduh KPI mandul.
Penolakan Larangan Siswi KTD Mengikuti UAN
Tindakan Represif Satpol PP Digugat
Komisi D DPRD DIY, hanya bisa berjanji akan melakukan koordinasi berkaitan dengan tindakan represif yang seringkali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terhadap komunitas, seperti remaja jalanan, waria dan perempuan pekerja seks.
Pernyataan Sikap Penolakan Kegiatan MUI Tasikmalaya
MUI Tasikmalaya Dituduh Melakukan Kebohongan Publik
Pernyataan itu disampaikan puluhan organisasi yang peduli terhadap keragaman orientasi seksual, di Indonesia, berkaitan dengan kegiatan MUI dan Departemen Agama Kota Tasikmalaya. Dua lembaga ini memiliki rencana mengumpulkan gay untuk dibina karena mereka mengalami penyakit mental. “Tindakan ini menyebabkan pengurangan serta penyimpangan seseorang untuk menikmati hak-haknya,” tulis kelompok ini, yang salah satunya Gaya Nusantara, Surabaya.
Perjuangan Identitas, Memerlukan Strategi Persuasif
Rencana MUI Kota Tasikmalaya mengumpulkan 900 orang gay untuk bertaubat dan disembuhkan karena dianggap mengalami ‘gangguan mental’, mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, terutama komunitas homoseksual. Apakah reaksi keras ini memang sudah pada tempatnya?
Menolak Keragaman Orientasi Seksual, Melanggar HAM
Berbagai informasi mengenai keberagaman orientasi seksual memang belum luas, tersampaikan ke masyarakat. Termasuk, soal negeri ini, pernah menjadi tuan rumah pertemuan internasional, yang merumuskan Jogjakarta Principle. Sebuah dokumen internasional, mengenai keragaman orientasi seksual, termasuk agenda tindaknya. Berikut wawancara Surya dengan Muhammad Syukri Darban, aktivis PLU Satu Hati, Yogyakarta.
Tindakan MUI Tasikmalaya, Berlebihan
Berbagai pihak menanggapi beragam rencana pentaubatan gay di Tasikmalaya. Prof Dr KH Muslich Shabir, MA dari MUI Jawa Tengah, menilai langkah yang diambil MUI dan Depag Tasikmalaya tepat. Tetapi terlalu ekstrem jika sampai bertaubat.
Dialog, Strategi Efektif Perjuangan Gay
Perjuangan identitas dan hak orientasi seksual masih harus menempuh jalan panjang. Para pemangku kepentingan mempertahankan parameternya sendiri. Komunitas Gay berusaha keras tetap eksis dan berusaha meluruskan pandangan masyarakat. Bagaimana gerakan perjuangan identitas mereka? Bagaimana respon mereka terhadap sikap MUI dan Depag Tasikmalaya yang akan membina dan menaubatkan? Berikut penuturan Orry Lesmana, aktivis perjuangan identitas gay dengan Hadziq Jauhary dari Swara Nusa.
Pentaubatan itu, Memaksakan Kehendak
Gerakan pentaubatan yang hendak dilakukan terhadap komunitas Gay dianggap pemaksaan kehendak. Pasalnya, keragaman orientasi seksual merupakan hak yang melekat dalam diri seseorang. Kekerasan juga sering dialami komunitas Gay dan Waria. Bahkan terjadi juga penangkapan terhadap para pendamping di lapangan. Berikut wawancara Luh de Suryani dari Swara Nusa dengan Sofie, Program Manajer Gaya Dewa Denpasar.
Kampanye
Satpol PP Kabupaten Sleman, Diadukan ke LBH Yogyakarta
Belum tuntas gugatan SUKMA terhadap Satpol PP di DPRD pekan lalu. Komunitas remaja jalanan Abakura Jombor Yogyakarta, mengalami kekerasan yang sama. Satpol PP pun diadukan ke LBH Yogyakarta dan melakukan konferensi pers di tempat sama (13/5).
Anti-homophobia
Dukungan Seorang Ibu
Prinsip-prinsip Yogyakarta
Melawan Homophobia dengan Membangun Jaringan
Homoseksual masih dipahami secara luas sebagai keadaan jiwa yang tidak normal, penyakit mental atau gangguan kejiwaan. Meski pemahaman semacam ini benar, tetapi dalam konteks perkembangan disiplin ilmu psikologi tahun 60-an. Lalu, homophobia muncul menjadi salah satu fenomena dengan menguatnya homoseksual. Berikut wawancara Sulis Styorini, Swara Nusa Biro Surabaya, dengan Maria Mustika, kepala Seksi Advokasi Gaya Nusantara, Surabaya.
Jaringan LGBT Yogyakarta, Menuntut Pengakuan Keberagaman Seksual
Jaringan LGBT Yogyakarta, gabungan lembaga peduli hak-hak LGBT, Perempuan, dan Gender menuntut dihapuskannya kekerasan dan tindak diskriminatif berbasis orientasi seksual. Mereka melakukan aksi damai di depan Gedung Agung dan Kantor Pos Besar Malioboro, Yogyakarta, Minggu (17/5).
Hak Pekerja Seks
Studi Diskriminasi terhadap Komunitas LGBT di Indonesia
Stigma dan diskriminasi terhadap komunitas LGBT di Indonesia masih sangat kuat. Dikeluarkannya homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa di dokumen Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) II (1983) dan PPDGJ III (1993) belum mampu membuka kesadaran masyarakat bahwa komunitas gay dan lesbian memiliki hak yang sama dengan komunitas lainnya untuk diakui dan bukanlah komunitas yang menderita gangguan jiwa. Adalah tanggungjawab negara untuk menjamin hak dan perlindungan bagi komunitas LGBT lewat kebijakan yang non-diksriminatif. Berikut adalah dokumen hasil studi yang dilakukan LSM Arus Pelangi yang didukung oleh TIFA Foundation tentang kasus-kasus diskriminasi yang terjadi pada komunitas LGBT di berbagai daerah di Indonesia. Peneliti mengkritisi dan mendesak petanggungjawaban negara yang terlibat dalam menciptakan stigma dan diskriminasi sistemik terhadap komunitas LGBT.
PPDGJ III, ICD 10 dan DSM-IV
Anggapan bahwa homoseksualitas adalah bentuk dari gangguan kejiwaan tidaklah beralasan.
Razia
Tinggal di Jalan, Karena Kegagalan Pemerintah Menyejahterakan Bangsa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih melakukan sejumlah tindak kekerasan saat merazia anak remaja jalanan. Beberapa waktu lalu, pemukulan terhadap remaja jalanan di wilayah Jombor, Yogyakarta terjadi kembali. Tindakan represif tidak akan pernah menyelesaikan persoalan. Bahkan kontradiktif, karena melindungi dan menyejahterakan warga negara merupakan kewajiban pemerintah. Berikut wawancara Desi Susany dari Swara Nusa dengan Agus Sugesti, Ketua Suara Komunitas untuk Keberagaman (SUKMA).
Fatwa MUI Tak Selamanya Mencerminkan Syariat
Ketika agama telah bercampur dengan politik, banyak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga pesanan dari pihak lain. Bau itu agaknya tercium pula dalam kebijakan MUI Tasikmalaya yang akan mentaubatkan 900 kaum gay.
Menggandeng Pemangku Kepentingan
Akan Dipecat, Jika Satpol PP Melanggar HAM
Hal itu dipaparkan dalam audiensi SUKMA dengan dengan pemerintah daerah kota Yogyakarta, pekan lalu, di balaikota Yogyakarta. SUKMA diterima Asisten Walikota, Kepala Dinas Ketertiban Kota, kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, serta Kepala Dinas Kependudukan.
Agus Sugesti, Koordinator SUKMA, mengatakan, mereka yang tinggal di jalan juga warga negara Indonesia dan berhak atas kesejahteraan. "Kami minta petugas bersikap lebih manusiawi ketika melakukan razia," katanya.
Ketidakpedulian pemerintah dalam penyediaan lapangan kerja, dinilai sebagai akar semakin banyaknya warga negara yang memilih tinggal dan mencari nafkah di jalan. Karena keterbatasan akses terhadap sumber daya, instansi pemerintah atau perusahaan tidak mungkin untuk menerima mereka. "Ini merupakan kegagalan pemerintah menjamin kesejahteraan warga negaranya,” kata Agus.
Selain menggugat tindakan represif petugas Satpol PP, audiensi juga dimkasudkan untuk menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis yang sedang dibahas Biro Hukum. Gama Triono, Koordinator Kaukus untuk Anak Jalanan, mengatakan, pasal-pasal Raperda banyak bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia. Lebih dari 70% draft Raperda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis pasal represif. Petugas seolah-olah berhak melakukan kekerasan pada saat melakukan razia. "Kami yang tergabung dalam Kaukus untuk Anak Jalanan menolak keras Raperda tersebut,” katanya.
Raperda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis diusulkan Dinas Sosial Propinsi DIY Desember 2006, lalu. Sejak digulirkan ke publik, berbagai reaksi muncul. Dalam catatan Swara Nusa, kelompok yang menolak Raperda, melalukan banyak aksi, misalnya, Getar (2006), Akar Rumput Bergerak (2007), Serikat Pengamen Indonesia (2008), GKJM (2008), dan SUKMA (2009).
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat, menuturkan, petugas hanya sekedar menjalankan tugas. Setiap razia yang dilakukan, selalu berpegang pada Undang Undang yang berlaku, UU No.32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Di dalam UU itu secara jelas mengatur prosedur dalam melakukan tugas. Kalau memang benar petugas melakukan tindakan kekerasan, yang jelas-jelas melanggar HAM, hal itu bisa dilaporkan kepada polisi dan Dinas Ketertiban. "Nanti pasti petugas yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang ada. Catat saja nama petugas tersebut dan segera laporkan kepada kami,” kata Wahyu.
Wahyu juga mengatakan, ada sejumlah petugas yang ditindak secara pidana dan diberhentikan dari tugasnya karena melakukan tindakan kriminal, seperti pemalakan dan pencurian. Setidaknya sudah ada tiga orang yang dipecat karena terbukti melakukan pemalakan dan pencurian. "Hingga saat ini belum ada petugas yang kami pecat karena melakukan kekerasan pada saat merazia,” ujarnya.
Dialog, Strategi untuk Perjuangan Identitas
Pluralitas (keberagaman) adalah sesuatu yang ada di sekitar kita. Bukan hanya suku, agama, ras, dan antargolongan, pluralitas mencakup banyak hal. Persoalan jender dan orientasi seksual saat ini menjadi isu yang semakin sering dibicarakan. Kelompok minoritas--kelompok di luar kelompok mainstream--berupaya keras supaya keberadaan mereka diterima di masyarakat luas. Lantas upaya apa saja yang perlu dilakukan dalam mengelola keberagaman yang ada? Berikut wawancara Desi Susany dari Swaranusa dengan Listia, S.Ag, M.Hum, seorang peneliti pluralisme di Institute DIAN/Interfidei.
Menjaga Keberagaman Melalui Penanaman Nilai-nilai Keagamaan
Demikian antara lain, gagasan yang disampaikan Prof. Franz Magnis Suseno dalam Seminar Nasional "Membangun Wawasan Bhinneka Tunggal Ika Melalui Penanaman Nilai-nilai Agama", di Balai Persatuan Tamansiswa, Yogyakarta, Senin (3/8).
Tidak Terwakili
Ketidakadilan
Penanggulangan HIV, Ketidakadilan Jender Tetap Menjadi Persoalan Utama
Upaya penanggulangan HIV dan AIDS masih dihadapkan pada persoalan ketidakadilan sosial yang masih terus terjadi. Stigmatisasi berdasarkan etnis, jender dan orientasi seksual merupakan persoalan serius yang menentukan keberhasilan penanggulangan HIV.
Pekerja Seks Menuntut Bicara Atas Nama Diri Mereka Sendiri
Para peserta Kongres Internasional tentang AIDS Asia-Pasifik, memberikan apresiasi terhadap aksi yang dilakukan Forum Pekerja Seks ICAAP 2009 dalam aksi yang mereka lakukan di pelataran BICC tempat Kongres berlangsung, petang ini.
Kesenian, Alat Penyadaran yang Kreatif dan Efektif
Penyadaran publik mengenai penanggulangan HIV dan AIDS terus menerus harus dilakukan sebagai strategi penting dalam wilayah pencegahan. Banyak kreasi dikembangkan sebagai media penyadaran publik. Kesenian merupakan salah satu media yang dipilih untuk kepentingan ini.
Pekerja Seks Menuntut Pekerjaannya Diakui
Mereka juga meminta dekrimilasasi terhadap pekerjaannya. Kriminalisasi yang selama ini diberlakukan, mengarahkan pada tindakan penganiayaan oleh polisi, tentara dan badan pemerintah yang lain. Lebih parah lagi, kriminalisasi mengakibatkan terhalangnya akses terhadap dukungan HIV, kesehatan seksual dan hak asasi manusia. “Kebijakan dana USAID harus secara memasukkan kebutuhan khusus bagi pekerja laki-laki dan transgender,” seru mereka.
Buruh Migran Menjadi Prioritas dalam Agenda respons AIDS di Asia Pasifik
Persoalan buruh migran dan penduduk yang berpindah selama ini masih belum menjadi sektor prioritas bagi berbagai kalangan dalam merancang agenda respons terhadap HIV dan AIDS. Meski mereka diakui menjadi komunitas yang rentan terpapar HIV.
ICAAP IX Selesai, Sri Pakualam IX Mengundang Aktivis di Yogyakarta
Program penanggulangan HIV dan AIDS di Yogyakarta diharapkan bisa terus mencapai kemajuan dan bisa lebih baik dari sekarang. Hal itu disampaikan Ketua Umum KPAD Provinsi DIY, Sri Pakualam IX, yang juga Wakil Gubernur Provinsi DIY.
Menolak Bulan Ramadhan Dinodai dengan Kekerasan
Koalisi NGO Anti Kekerasan (KONTak) Indonesia, menolak berbagai tindak kekerasan terhadap masyarakat, khususnya terhadap kelompok-kelompok marjinal yang rerntan terhadap tindak kekerasan. Kepolisian didesak untuk memberikan perlindungan hukum terhadap mereka.
Perilaku Seks Remaja, Solusi Masyarakat Menyesatkan
Akar masalah perilaku seks bebas di kalangan remaja amat banyak dan kompleks. Untuk menyebut sebagiannya, solusi dari elemen masyarakat yang menyesatkan dan dari orang tua yang terasa emosional sehingga anak mengalami kebingungan ketika menuju dewasa.
Perlawanan Satpol PP, Bentuk Sederhana Pembangkangan Sipil
Perlawanan terhadap Satpol PP yang dilakukan komunitas yang bekerja di ruang publik bukan tanpa alasan. Mereka tahu betul siapa dan apa yang sedang dijalankan Satpol PP. Tetapi mereka juga sedang berjuang untuk mempertahankan hidup.
Membakar Pakaian, SatPol PP Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
Pelanggaran terhadap hak anak-anak jalanan terulang lagi. Kali ini Satpol PP Kabupaten Sleman, melakukan pembakaran pakaian remaja jalanan. Tindakan ini diadukan ke LBH Yogyakarta kemarin (8/10).
Pernyataan Sikap Pembakaran Pakaian Remaja Jalanan
Banyak Alokasi Anggaran yang Salah
Perempuan itu lebih jujur. Keberhasilan di Bangladesh, bukan karena Muhammad Yunus semata-mata, melainkan karena banyaknya perempuan yang jujur di parlemen. Ely Karyani, dari KPPI mengatakannya dalam acara Kampanye Bangkit Beraksi, Sabtu, (17/10).
Perempuan Pekerja Seks, Membantu Gempa di Sumatra Barat
Pekan silam, dengan difasilitasi Griya Aksi Stop Aids-Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (ASA-PKBI) Cabang Semarang, menggelar aksi peduli gempa Sumatera Barat, pekan silam.
dr. Yanri: Banyak Orang Pintar yang Kritis
Pembahasan Raperda HIV dan AIDS di Yogyakarta sudah mulai dilakukan tahun 2006. Setelah empat tahun berjalan, ternyata belum juga disahkan menjadi Perda. "Bahkan terkesan mundur," kata Mukhotib MD, Direktur Pelaksana Daerah (Dirpelda) PKBI DIY, kemarin (27/10).
Remaja Yogyakarta, Menuntut Penghapusan Diskriminasi Orientasi Seksual
Pemudi dan pemuda Indonesia menuntut pengakuan dan pemenuhan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual remaja. Kali ini disampaikan oleh 70 generasi muda yang tergabung dalam Forum Komunitas untuk Keberagaman, yang beranggotakan Youth Forum dari 5 kabupaten/Kota di Yogyakarta.
Sembilan Tuntutan Remaja Yogyakarta
Forum Komunitas Untuk Keberagaman (FKUB), aliansi SUKMA (Suara Komunitas Untuk Keberagaman) dan Youth Forum DIY melakukan aksi Hari Sumpah Pemuda, kemarin (28/10). Mengusung tema, '81 Tahun Terpasungnya Hak-Hak Remaja', mereka menutup mulut dengan kain hitam.
Pemerintah Nunggak Bayar JAMKESMAS, Masyarakat Miskin Dirugikan
Prof. Dr. Boedi Mulyono, SpPK (Wakil Direktur Penunjang Medik RSUP. Dr. Sardjito), membenarkan persoalan ini. RSUP Dr. Sardjito misalnya, telah mengeluarkan dana sebesar 27 milyar rupiah untuk merawat pasien melalui tanggungan JAMKESMAS. "Di sisi anggaran jelas kita tidak akan kuat”, katanya.
Persoalan seperti tidak monopoli RSUP Dr. Sardjito saja, tetapi juga Rumah Sakit lain yang melayani akses JAMKESMAS. Responnya beragam. Bagi RSUP Dr. Sardjito, tidak mengatakan layanan kepada kelompok miskin ini gratis, tetapi bersifat subsidi. Rumah Sakit yang lain, dengan membatasi waktu opname pasien.
Seorang petugas salah satu Rumah Sakit di Yogyakarta, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan Rumah Sakit tempatnya bekerja merespons persoalan ini dengan mengeluarkan kebijakan, hanya menyediakan 10 bed untuk pasien melalui akses JAMKESMAS. Jika dilanggar, mereka akan mendapatkan teguran keras dari atasan. "Sebagai petugas, kami dalam posisi dilematis. Satu sisi persoalan perikemanusiaan dan di sisi lain kebijakan yang harus dijalankan," ujarnya.
Menurut Mukhotib MD, Direktur Pelaksana Daerah (Dirpelda) PKBI DIY, respons seperti ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Karena program JAMKESMAS harus diletakkan pada posisi pemenuhan kewajiban negara atas layanan kesehatan bagi warga negaranya, terutama mereka yang tidak mampu. Terlebih bagi komunitas waria, pekerja seks dan remaja jalanan. Seringkali program semacam ini, diposisikan sebagai kebaikan hati pemerintah kepada kelompok miskin. "Ini harus dijernihkan," katanya.
Berlarutnya persoalan ini bisa menjadi blunder yang tidak menguntungkan pihak Rumah Sakit dan masyarakat tidak mampu. Misalnya, respons yang membatasi jumlah pasien, mengakibatkan masyarakat tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Bagi yang membatasi jumlah lamanya opname bisa berakibat pada belum tuntasnya perawatan. "Akhirnya yang terjadi saling menyalahkan," ujar Mukhotib MD.
Karenanya, menurut Mukhotib MD, perlu adanya pertemuan multipihak, misalnya, NGO, Rumah Sakit, pengelola Jamkesmas dan instansi terkait, untuk mendiskusikan secara jernih persoalan ini. Sehingga ke depan tidak ada lagi yang dirugikan, masyarakat miskin dan Rumah Sakitnya. "Beban rumah sakit yang berat, berpotensi pada penurunan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat miskin," katanya.
Berkesenian Didominasi Heteroseksual, LGBT Mengembangkan Wadah Sendiri
Ruang berekspresi dalam berkesenian bagi komunitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan transeksual ) sebagai wadah menyalurkan bakat memang masih sangat terbatas. Situasi ini, mendorong komunitas LGBT membuat event khusus bagi mereka sendiri. "Divas on Stage salah satunya," kata Uki Darban, Manager Program PLU Satu Hati, Yogyakarta.Acara yang dikelola Event Orginizer Queer Inc. ini, memang cukup cemerlang. Tidak saja berhasil menarik minat masyarakat, tetapi mampu menggalang dana untuk kegiatan kreatif lain. "Misalnya, Q-festival Film dan Talent Show," kata Totok Handoko, salah seorang team Queer Inc.
Divas On Stage yang digelar di HuGos Cafe (12/11), juga berhasil mengangkat talent baru sebagai peserta dalam kontes lipsync. Kegiatan semacam ini diadakan setiap tahun, yang dimulai dengan pencarian bakat di tingkat lokal. Setelah itu akan dilakukan kompetisi pada tingkat nasional. "Mirip miss Universe lah,” kata Uki.
Karena banyaknya pendaftar, event ini akan diadakan melalui beberapa tahapan seleksi. Prosesnya akan berakhir awal bulan Desember 2009. Pada seleksi awal, memilih Miss Cece’ Tropica, sebagai Juara menyisihkan 17 pesaing lainnya. "Selanjutnya akan dikonteskan kembali dengan pemenang dari hasil seleksi kedua," kata salah seorang Dewan Juri.
Pemerintah Didesak Menjadikan Keberaksaraan Sebagai Agenda Utama
Angka buta aksara Indonesia menduduki urutan ke-71 dunia, dua pertiganya perempuan. Penyebab utamanya, masih meluasnya pernikahan dini. KAPAL Perempuan mendesak pemerintah menjadikan keberaksaraan sebagai agenda utama menghapuskan kemiskinan dan kekerasan terhadap perempuan.
Ruang Budaya PKBI DIY, Untuk Membangun Inklusivitas
Perubahan paradigmatik dalam memandang problem kemanusiaan, terutama soal Kesehatan Reproduksi [HIV dan AIDS], mendorong pengembangan strategi gerakan lebih kreatif dan membuka potensi kerja sama dengan elemen gerakan lainnya. Menumbuhkan inklusivitas, bukan menyuburkan eklusivitas."Ruang budaya ini merupakan bagian untuk membangun jaringan kerjasama. Jadi harus dipahami sebagai proses inklusivitas kebudayaan, bukan ekslusivitas," kata Direktur Pelaksana Daerayh (Dirpelda) PKBI DIY, saat membuka secara resmi Ruang Budaya PKBI DIY, di Jl. Jlagan Lor 2B Yogyakarta, semalam (30/11)
Mukhotib MD mengatakan, konstruksi kebudayaan yang timpang telah menjadikan berbagai ketidakadilan, baik yang bersumber dari cara pandang kelas, jender maupun usia. Semuanya membentuk suatu relasi yang timpang dan tidak adil. Proses rekonstruksi kebudayaan bukanlah pekerjaan yang mudah untuk dilakukan. "Ketidakadilan itu sudah ada sejak dari pikiran kita," katanya.
Stigma dan diskriminasi, bagi teman-teman waria, misalnya, sudah diterima sejak kecil, ketika pilihan-pilihan hidupnya dianggap berbeda dan sebagai penyimpangan. Akibatnya, waria menjadi terpinggirkan dalam hampir seluruh sistem sosial, dan bahkan oleh keluarga besar mereka sendiri. Di sinilah, proses intervensi kebudayaan, menurut Mukhotib MD, menjadi relevan dan mendesak untuk dilakukan.
Ruang budaya ini, disediakan untuk siapa saja yang hendak menunjukkan kreativitas dalam berkesenian sebagai bagian penting dalam proses rekonstruksi kebudayaan agar menjadi adil bagi semua. Sebuah pergesekan dari berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian pada keadilan untuk semua bisa membuahkan pengalaman-pengalaman baru, kesadaran baru, dan akhirnya menuju pada gerakan baru secara kolektif. "Setidaknya, ini yang kita harapkan dengan hadirnya ruang budaya di Griya Lentera PKBI DIY," kata Mukhotib MD.
Selain membuka secara resmi Ruang Budaya, pada saat yang sama juga dibuka Pameran Photo Komunitras mitra strategis PKBI DIY, bertajuk "NYAWANG". Karya-karya fenomenal dan menunjukkan sebuah kedekatan dengan sisi hidup mitra strategis, dapat dirasakan aura dalam setiap photo yang ditayangkan. Bagaimana mereka memandang diri mereka sendiri dan memandang dunia luar mereka. "Kita bisa menangkap dengan kuat,bagaimana perjuangan identitas begitu tampak dalam 'NYAWANG'," kata Mukhotib MD, saat dimintai komentar terhadap photo-photo yang disertakan dalam pameran ini.
Menurut Mukhotib MD, gerakan global saat ini memang sedang menonjol berbagai kebangkitan gerakan berbasis identitas. Selain identitas agama, juga muncul gerakan berbasis identitas orientasi seksual. Kebangkitan teman-teman LGBT merupakan bagian besar dari gerakan global berbasis identitas ini. "Saya tidak hendak mengatakan mereka dipengaruhi gerakan global itu, melainkan sebagai fenomena lokal yang berkebetulan seiring dengan gerakan global," katanya.
SPAY: Menuntut Segera Akui Pekerja Seks Sebagai Profesi
Tingginya kasus infeksi HIV di Yogyakarta, sampai September 2009 terdata sebanyak 839 kasus, merupakan dampak dari Stigma HIV dan AUDS sebagai persoalan amoral”. Lalu melahirkan perlakuan diskriminatif.
Menghindari Pelanggaran HAM, Surveilans Kota Yogyakarta Bekerjasama dengan PKBI DIY
Keluhan pengambilan darah untuk surveilans dengan penuh tekanan tak terdengar lagi. Bahkan kelompok sample, di Perempuan Pekerja Seks sangat antusias mengikutinya. Dalam surveilans yang membutuhkan 250 specimen, pada hari pertama kegiatan sudah mendapatkan 114 specimen (15/11).
"Ini khan untuk kesehatan kita juga," ujar salah seorang pekerja seks mengikuti program ini.
Pandangan miring surveilans syarat pelanggaran HAM tampaknya sudah berakhir di Kota Yogyakarta. Situasi ini karena keterbukaan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan KPA Kota Yogyakarta, untuk mengubah strategi pendekatan terhadap komunitas yang menjadi sample. Modusnya, kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) DIY, yang sudah mendampingi kelompok sample cukup lama. Selain itu, secara terintegrasi dilakukan bersama-sama tim Puskesmas Gedong tengen, Puskesmas Umbulharjo, Lapas Kota Yogyakarta dan dari tim VCT mobile Dinas Kesehatan Kota. "Sebenarnya ini soal kerahasiaan yang terjamin. Di lain sisi, tindak lanjut pasca surveilans bisa dilakukan," kata Novan, Konselor VCT PKBI DIY.
Pernyataan Sikap SPAY di Hari AIDS se Dunia
Tanpa Perspektif Gender dan HAM, Penanggulangan HIV dan AIDS Sia-sia
Puluhan orang dari beberapa organisasi berbasis komunitas (CBO) dan Civil Society Organization (CSO), yang tergabung dalam Solidaritas Peduli AIDS Yogyakarta (SPAY), melakukan aksi damai dengan turun ke jalan memperingati hari AIDS se Dunia, hari ini, di Yogyakarta.
Hari Ini, Performance Art Hari Difabel Internasional
Hak-hak bagi komunitas difabel disuarakan untuk dipenuhi secara konsisten oleh pemerintah, termasuk hak untuk bebas dari tindak diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Performance Art, menjadi salah satu medium untuk mengingatkan semua elemen masyarakat.
Tidak Tepat Waktu, STBP di Yogyakarta Dipersoalkan
Rencana Survei Terpadu Biologis dan Perilaku (STBP) Yogyakarta dipersoalkan Mitra Strategis PKBI DIY, awal pekan ini. Pasalnya, surveilance yang dilaksanakan akhir bulan November 2009 lalu saja, hasilnya belum diterima.
Memperluas Akses Informasi HIV dan AIDS Melalui Seni Budaya
Seni budaya diharapkan bisa memperluas akses informasi dan perjuangan tentang isu Kesehatan Reproduksi dan Seksual [HIV dan AIDS], gender serta HAM. Demikian harapan Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam kata sambutan yang dibacakan Djoko Dwiyanto, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, saat membuka secara resmi Festival Seni Tradisi 2009 PKBI DIY, malam ini (4/12)
Pelaku Seni Tradisi Sleman, Memilih Wayang Kancil Sebagai Unggulan
Kancil, dipersonifikasikan sebagai tokoh cerdik, mengedepankan negosiasi, dan responsif, menjadi tokoh sentral dalam pentas tiga dalang, Ki Sukisno dibantu oleh dalang muda Ki Alif dan Ki Danang, dalam acara Festifal Seni Tradisi 2009, di Monumen Serangan Oemoem 1 Maret, malam ini (6/12).
Diva on Stage, Berhasil Memilih Duta Yogyakarta
Terpilihnya dua duta ini, bukan persoalan yang mudah. Selain para pesaing rata-rata memiliki gaya dan kreasi yang cukup baggus, dewan juri yang dihadirkan juga memiliki peringkat nasional, seperti Yosan (Jakarta), Bali JO (Bali), dan Stefani (Jogja dan Surabaya). "Komentar dan kritikan para juri terdengar cukup kritis dan pedas," kata Chi Ming, salah seorang kontestan.
Sebanyak 12 para peserta mengiktui final dengan menampilkan performence yang prima. Dalam penampilan mereka, ada yang membawa ular sanca dan lainnya menampilkan rancangan baju etnik Bali. Sebgian peserta bahkan menggunakan penari latar sebagai pengiring penampilannya.***
Teater Sintenasmane Mementaskan
Shinta akhirnya menjatuhkan pilihannya kepada Hanoman dan meninggalkan Rama yang sangat mencintainya tetapi selalu menuntut kesucian. Kesetiaan Shinta pun menggugat Rama, "Apakah sebuah kebenaran atau kedurjanaan," kata Shinta.
Soal Hak Asasi Manusia, Pemerintah masih Ogah-ogahan
Peringatan Hari Difabel Sedunia (tanggal 3 Desember--Red.) dan Hari HAM Internasional (tanggal 10 Desember--Red.), menurut Muslich, mestinya menjadi momentum yang tepat guna mengkampanyekan pemenuhan hak setiap orang. Terutama mereka yang selama ini diabaikan haknya, seperti difabel atau mereka yang terinfeksi HIV. Tidak ada gunanya sama sekali mengucilkan orang-orang yang telah menderita itu. Kita yang diberikan nikmat kesehatan yang lebih baik dari mereka, harus senantiasa memberikan perhatian. "Bahkan kalau perlu memperjuangkan hak-hak mereka yang terpinggirkan," katanya.
Stigma yang beredar di masyarakt luas, memang berpengaruh terhadap sikap seseorang ketika menghadapi teman-teman difabel, mereka yang terinfeksi HIV dan terkena infeksi menular seksual. Selama ini beredar pandangan di masyarakat, jika dekat-dekat dengan orang terinfeksi HIV dan IMS akan bisa tertular. Padahal secara medis, pandangan itu salah besar, karena penularan virus itu tak semudah yang dibayangkan. Ada berbagai prasyarat untuk bisa tertular HIV dan IMS, salah satunya dengan kontak seksual.
Apabila seluruh masyarakat memahami dan memegang teguh keyakinan itu, menurut Muslich, masyarakat tidak akan menjauhkan mereka. Karenanya, mengubah stigma masyarakat sangat penting dilakukan jika ingin pemenuhan hak-hak mereka bisa terwujud dengan baik. “Itulah cara yang efektif,” katanya.
Dalam agama Islam, para pengikutnya diperintahkan menghargai hak-hak orang lain. Agama Islam tak pernah mengarahkan pemeluknya mencampakkan atau bahkan menghina para kaum minoritas. “Saya pikir, dalam agama-agama atau ajaran-ajaran lain juga seperti itu,” ujarnya.
Jika masih terjadi peminggiran kelompok minoritas, menunjukkan kepluralitasan di Indonesia belum berjalan secara sehat. Meskipun sudah tidak sedikit yang meneriakkan kepluralitasan telah terwujud di negeri ini secara baik. Sebab, masih banyak kejadian peminggiran hak asasi terhadap kaum minoritas. Contoh paling konkret, menurut Muslich, masih ada rumah sakit yang tidak menerima pasien HIV dan AIDS atau yang terkena IMS. "Selain itu, masih ada ketidaksetujuan kondomisasi 100 persen karena benturan syariat agama,” katanya.
Padahal, Muslich memandang, kondomisasi 100 persen tak ada kaitannya dengan syariat
atau aturan agama. Kampanye kondom 100 persen hanya cara khusus yang diterapkan untuk melindungi penyebaran virus HIV dan IMS. Sebuah kesadaran agar mereka yang sudah terinfeksi tidak menularkan kepada orang lain, ketika nterjadi kontak seksual.
"Inilah PR besar yang harus dikerjakan pemerintah. Perhatian pemerintah terhadap pemenuhan HAM, hendaknya harus ditambah. Pemerintah jangan hanya mengutamakan pelaksanaan program yang memberikan keuntungan kepada mereka dan melalaikan program yang sebenarnya sangat penting dalam membentuk kedamaian serta ketenangan hidup di masyarakat,” katanya.
Memang masih ada teman-teman LSM atau lembaga lain yang memperjuangkan pemenuhan hak asasi manusia. Namun, apabila pengambil kebijakannya ogah-ogahan memutuskan kebijakan pemenuhan HAM yang efektif, percuma saja perjuangan teman-teman LSM selama ini. Dalam mewujudkan kebijakan HAM, pemerintah harus jelas dan implementatif. Artinya, kebijakan itu tak hanya rapi di dalam tataran regulasi, tapi amburadul atau tak terarah dalam hal implementasinya. “Kita tunggu saja bagaimana kebijakan pemerintah yang akan diambil dalam kaitannya pemenuhan hak orang lain,” katanya.
Pemerintah Belum Mendukung
Teman-teman LGBTIQ masih terus mengalami stigma dan diskriminasi. Situasi ini menjadikan rasa tidak nyaman, bagi masyarakat yang peduli dan terutama komunitas itu sendiri. Perjuangan penghapusan terus dilakukan. Untuk mengetahui berbagai upaya yang dilakukan, Hadziq Jauhary, Swara Nusa Biro Jawa Tengah, melakukan wawancara dengan Orie Lesmana (akrab dipanggil Oriel), pemerhati soal-soal LGBTIQ.
Hanya Pengingat, Tidak Lebih
Proses panjang, 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan telah dilalui bersama. Berbagai kreasi dimunculkan untuk memperingati berbagai hari penting, mulai dari 25 Nopember, 1 Desember dan 10 Desember. Untuk tahun 2009 amat terasa, dua hari penting lain yang tahun sebelumnya tak begitu terasa denyutynya, Hari Difabel dan Hari Anti Korupsi.
Dodo Budidarmo: Bubarkan KPAN
Razia Waria di Taman Lawang, penggagalan edutaimen HIV dan AIDS Srikandi Pasundan, dan seorang gay yang menjadi saksi malah dikencingin oknum polisi.
Jangan Jadikan OPSI Organisasi Boneka
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) membentuk Organisasi Pekerja Seks Indonesia (OPSI). Tujuannya, menampung aspirasi, mendampingi, dan melakukan advokasi jika pekerja seks terkena kasus. Anggotanya, tentu saja para pekerja seks.
Prof. Agnes: Gus Dur Pembela Hak Asasi Perempuan
Demikian, pernyataan sikap 30 organisasi yang peduli terhadap hak-hak kaum perempuan dan anak dalam gelar doa bersama lintas agama dan kepercayaan untuk Gus Dur. Doa bersama dikoordinasikan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah, di Bundaran Air Mancur, depan kampus Undip, Semarang, Selasa malam (5/1).
Doa Waria Bagi “Pahlawan Bangsa, Gus Dur”
Doa untuk Gus Dur digelar di Pondok Pensantren Waria Alfatah, Yogyakarta, Senin (5/1). Hal itu dilakukan untuk menunjukkan simpati masyarakat yang kagum akan kebesaran bapak bangsa ini. Beberapa waria dan komunitas Lesbian, gay, biseksual,dan transgender (LGBT) melakukan sholat Mahrib dengan berjamaah, sebelum doa bersama dilakukan. Doa bersama untuk Alm. Gus Dur ini juga diikuti beberapa tamu dari negara asing, dan dari kaum Nasrani.
Hak Pasien Mengetahui Informasi Kesehatannya
Tentu saja, jika sebelumnya dilakukan pemeriksaan yang sesuai prosedur oleh dokter yang bersangkutan. Sebab, biaya pemeriksaan itu tidak sedikit dan tidak termasuk dalam subsidi pemerintah.
Memang orang terinfeksi HIV dan AIDS mendapat suplai ARV gratis dari pemerintah. Untuk mendapatkannya harus melakukan Voluntary, Conseling, and Testing (VCT) untuk mengetahui status HIV. "Obat dapat diberikan kepada mereka yang bisa menunjukkan status HIV-nya," katanya.
Menurut dr. Rahmat, yang juga konsultan bidang HIV dan AIDS, UNICEF, jenis-jenis ARV tidak seragam. Tiap-tiap individu memiliki sensitivitas yang berbeda terhadap obat-obat ARV. Kondisi itu mengharuskan setiap dokter melakukan prosedur pemeriksaan yang sesuai standar sebelum menyarankan ARV jenis tertentu untuk pasiennya. "Sayangnya, pemeriksaan mendalam yang dilakukan pada tahap ini memakan biaya yang cukup besar sehingga tidak semua pasien dapat mengaksesnya," katanya.
Kesalahan dalam pemberian obat sangat mungkin terjadi. Banyak kemungkinan yang tidak dapat direka-reka. Kondisi yang seharusnya terjadi, dokter melakukan prosedur-prosedur yang sudah ditentukan, termasuk membangun komunikasi yang baik antara dokter dengan pasien. "Dengan ketidaktahuan Yoyok mengenai alasan penggantian obatnya, cukup menjelaskan telah terjadi komunikasi yang tidak baik antara dokter dengan pasien," kata dr. Rahmat Hargono.
Penggantian biasanya dilakukan manakala ARV sebelumnya tidak lagi berpengaruh. Hal ini bisa disebabkan orang terinfeksi HIV dan AIDS tidak rutin mengonsumsi ARVnya dan mengakibatkan turunnya daya kerja obat itu sehingga harus diganti.
Selain itu, apabila ditemukan perubahan efek samping pada pasien.
"Dan masih banyak lagi indikasi yang seharusnya bisa diketahui melalui pemeriksaan yang lebih mendalam oleh dokter sebelum mengganti obat pasien," kata dr. Rahmat.
Berkaitan dengan informasi kesehatan, dr. Rahmat mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasien memiliki hak-hak untuk memperoleh informasi sepanjang mengenai kesehatannya. Dokter memiliki kewajiban untuk tidak menyembunyikan informasi itu kepada pasien.
"Kawan-kawan JOTHI boleh saja ingin turut memantau. Tapi tetaplah pada prosedur karena dokter melakukan sumpah profesi dan memiliki kode etik untuk merahasiakan hasil pemeriksaan yang hanya boleh diketahui pasien dan dokter itu sendiri," kata dr Rahmat.
Bagi dr. Rahmat, komunikasi antara dokter dengan pasien haruslah dibangun dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman dan lebih parah dari itu, kematian.
Forum Peduli AIDS Bali Minta Gubernur Revisi JKBM
Sejumlah orang yang terinfeksi HIV dan berstatus AIDS, dokter, pendamping dan konselor penanggulangan AIDS di Bali berkumpul pada Jumat siang kemarin. Mereka meminta Gubernur merevisi program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM).
Permintaan revisi terhadap JKBM yang mulai dilaksanakan per 1 Januari 2010 ini, karena mengecualikan HIV dan AIDS dalam fasilitas kesehatan gratis. Sehingga kebijakan kesehatan ini dinilai mendiskriminasikan mereka yang terinfeksi HIVdan berstatus AIDS, yang saat ini diketahui jumlahnya hampir mencapai 400 orang. “Kami tidak menolak JKBM tapi mohon direvisi,” ujar Putu Utami, Direktur Yayasan Bali+, dalam diskusi di Yayasan Kerti Praja (YKP), Sesetan, Denpasar.
Putu memaparkan, sebagian besar ODHA yang didampingi ibu rumah tangga, bayi, dan anak-anak asli Bali yang terinfeksi HIV. Mereka saat ini sudah menyebar dan bukan semata-mata karena perilaku. Anak-anak dan bayi pun sudah diketahui banyak yang terinfeksi. "Peningkatannya drastis sekali dan membutuhkan akses kesehatan dan sebagian besar miskin,” kata Putu.
Pelayanan kesehatan sangat penting, manakala mereka mengalami infeksi oportunistik, diare, penyakit kulit. “Ini penyakit biasa, tapi rentan jika kondisi kesehatannya lemah,” kata Putu, perempuan aktivis AIDS nasional ini.
Prof. dr. Dewa Nyoman Wirawan, pendiri YKP mengaku tak mengerti kenapa HIV dan AIDS tak ditanggung. “Apa latar belakangnya? Ini bisa jadi preseden buruk untuk Bali di dunia internasional,” katanya.
Kebijakan JKBM juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan AIDS. Pasal 16 ayat 2 Perda ini berbunyi Pemerintah Provinsi menyediakan sarana dan prasarana pendukung pengobatan, pengadaan obat anti retroviral, anti infeksi oportunistik, dan obat infeksi menular seksual (IMS). Ketersediaan sarana dan prasarana harus bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam Surat Edaran soal JKBM, pelayanan kesehatan gratis yang tertanggung terbatas dan yang dikecualikan sangat banyak. JKBM tak menanggung ambulans, transportasi, kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, kemoterapi, imunisasi non dasar, kecanduan narkoba, dan mereka yang terinfeksi HIV dan AIDS. Tidak menanggung sakit karena upaya bunuh diri, sirkumsisi, serta cacat bawaan.
Yang tertanggung hanya warga dengan KTP Bali, membawa Kartu Keluarga dan Surat rujukan dari rumah sakit daerah atau Puskesmas jika datang ke RS Sanglah Denpasar sebagai pusat rujukan. Selain itu, warga harus menunjukkan surat dari kepala desa atau lurah yang menjelaskan dirinya tidak memiliki jaminan kesehatan lain. JKBM menanggung biaya perawatan kelas terendah di rumah sakit, kelas III.
Menurut Prof. Wirawan, kalau biaya premi yang dipakai argumentasi, biaya di ICU akan jauh lebih besar dibanding kemoterapi. Premi untuk sirkumsisi juga amat murah dan sirkumsisi bisa mencegah banyak penyakit seperti kanker dan juga HIV dan AIDS.
Kalau perilaku yang dipakai argumentasi, banyak penyakit lain karena perilaku seperti IMS, hepatitis B, C, kanker karena perilaku merokok, dan.
Dari data RS Sanglah, sekitar 80% mereka yang terinfeksi HIV dan berstatus AIDS yang dirawat di RS Sanglah tergolong miskin dan menggunakan Jamkesmas, SKTM, dan masuk kategori terlantar. Tahun 2009 hingga akhir September, jumlah menjalani rawat inap di Sanglah sebanyak 387 orang dari 937 yang melakukan kunjungan. Dari jumlah itu, 64 orang di antaranya meninggal karena datang pada kondisi stadium AIDS akut.
Sementara jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV dan berstatus HIV sekitar 150 orang dari berbagai kabupaten di Bali. Sebagian orang tua dengan HIV sudah meninggal sehingga terdapat lebih dari 70 orang anak yatim piatu. Sedikitnya hingga kini tercatat 50 bayi positif HIV, dan sebagiannya sudah meninggal.
Mereka yenga terinfeksi nHIV dan berstatus AIDS, pendamping, dan dokter berencana melakukan dengan pendapat ke DPRD Bali untuk menyampaikan permohonan revisi ini.
Terpanggil Keinginan Waria Ber-Tuhan
Mayoritas masyarakat memandang komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Intersek dan Queer (LGBTIQ ) sebagai kelompok menyimpang. Akibatnya, sedikit tokoh agama mau terlibat menjawab kebutuhan religius kelompok LGBTIQ. Komunitas semakin terpinggirkan dan terstigma. Berikut wawancara Novan dari Swara Nusa dengan Abdul Muis Gazali, mahasiswa Magister Pendidikan Pemikiran Islam Universita Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang saat ini menjadi pengajar di Pesantren Waria Al Fattah Yogyakarta.
Musdah Mulia: Laporan Pemerintah ke WHO, Tidak Menyebut Ada Aborsi
Terdapat fakta sekitar 77.1% kasus perempuan yang memilih tidak melanjutkan Kehamilan yang Tidak Diningkan (KTD) karena kegagalan alat kontrasepsi pada pasangan yang menikah. Sekitar 50% kasus, terjadi pada perempuan usia 30 tahun ke atas.
Mukhotib MD : Ibadah dan Iman Bukan Jaminan
Mukhotib MD, Direktur Pelaksana Daerah (Dirpelda) PKBI DIY mengatakan, kekerasan yang terjadi sebenarnya sudah sejak dulu terjadi. Fenomena kekerasan tidak ada kaitannya dengan latar belakang pendidikan, status sosial ataupun profesi. Kekerasan yang dihubungkan dengan profesi dokter, polisi, ataupun profesi lainnya, biasa saja dan tidak mengherankan baginya. "Kekerasan terjadi karena patriarkhi, bukan latar belakang seseorang," katanya.
Gus Dur Dinilai Pembela HAM
Hal itu disampaikan Rahul Syaiful Bahri, Ketua IPNU Kota Semarang dalam pernyataannya di acara dialog tentang Gus Dur dan doa buat Gus Dur yang diselenggarakan Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama (IPNU) Kota Semarang di serambi Masjid Nurul Huda, Sekaran Gunung Pati, Semarang, Ahad pekan silam. Karenanya wajar banyak orang yang sedih, terutama kaum minoritas atas berpulangnya Gus Dur. Menurutnya, yang patut dilakukan setiap orang saat ini, mengimplementasikan pandangan pluralisme Gus Dur, terutama kepedulian terhadap kaum minoritas. ”Tak hanya dalam arti perbedaan agama, tetapi yang utama justru dalam hal perbedaan jenis kelamin maupun latar belakang pribadi,” katanya.
Ketika Aparat Keamanan Bicara Demo Kritis SBY-Budiono
Aparat keamanan disiagakan mengawal jalannya aksi damai mengkritisi seratus hari kinerja SBY–Budiono di Yogyakarta. Lebih dari 1000 personil diterjukan di lapangan, terbagi di beberapa titik aksi, depan Gedung DPRD DIY, Kompleks Kepatihan, Gedung Agung dan Perempatan Kantor Pos Besar, Jumat (28/1).
Jamkesmas, Salah Sasaran
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dirasakan benar membantu masyarakat kurang mampu. Mereka akan mendapatkan layanan kesehatan garitis, jika bisa menununjukkan kartu Jamkesmas. Namun, apa jadinya jika pendataan warga dan alokasinya tidak tepat sasaran?
Seperti yang terjadi di desa Lahei, Kabupaten Barito Utara. Muncul keluhan masyarakat tentang Jamkesmas, terutama mereka yang kurang mampu. Adanya ketidaktepatan dalam pendistribusian kartu Jamkesmas. Warga miskin yang seharusnya menikmati pelayanan kesehatan gratis melalui Puskesmas, malah kesulitan mendapatkan pelayanan. Warga yang mampu turut menikmati pelayanan dengan menggunakan kartu jamkesmas.
Desa Lahei terbagi menjadi dua wilayah, Lahei 1 dan Lahei 2. Keduanya terpisah oleh sungai, masing-masing memiliki Puskesmas dengan fasilitas dan tenaga kesehatan yang cukup memadai. Namun warga desa Lahei 1 lebih memilih berobat di Puskesmas Lahei 2.
Bucu, warga kurang mampu dari Lahei 1 mengaku kecewa dengan Kamkesmas ini. "Saya bingung kenapa yang lebih mampu dapat, sedangkan keluarga yang miskin tidak. Padahal kami lebih berhak atas Jamkesmas," katanya.
Amat, staff Puskesmas desa Lahei 2 mengatakan, "yang mendata warga, ketua RT masing-masing. Namun sepertinya kurang akurat dan tepat sasaran. Jadi hasil datanya terkesan asal-asalan. Lahei 2 dulu pernah ada yang seperti itu, tetapi ada juga warga miskin yang memang dapat kartu Jamkesmas. Kebanyakan yang tidak dapat dari desa Lahei 1 dan mereka memilih berobat ke sini."
Seorang staff Puskesmas yang enggan disebutkan namanya menambahkan, sepertinya memang ada kecurangan dari pihak petugas yang mendistribusikan kartu Jamkesmas. Mereka memberikan kepada sanak saudaranya sendiri. "Masa mereka yang bisa belanja di pasar tetapi malah berobat gratis," katanya.
Irmansyah, SKM, Kepala Puskesmas desa Lahei 2, mengatakan pihak Puskesmas tidak melakukan tindakan apa-apa. Alasannya, bukan wewenang Puskesmas. Mereka hanya menyarankan kepada warga yang belum mendapatkan kartu Jamkesmas untuk melapor ketua RT masing-masing agar segera diurus. "Kalau memang ada warga yang ingin berobat, kami pun melihatnya dulu apakah dia miskin atau tidak. Tetap melayani mereka yang kurang mampu secara gratis walau belum memiliki kartu jamkesmas," katanya.
FORI : SBY-Budiono Gagal
Seratus hari pemerintahan SBY–Budiono mendapat tanggapan negatif. Tidak serius menangani kasus-kasus negara, seperti bank Century. Ketidak seriusan pemerintah berdampak pada kesejahteraan rakyat yang terabaikan, padahal mereka dipilih oleh mayoritas rakyat.
Erwin Nizar: Kecewa, Kasus Century Termaafkan
Ratusan peserta aksi memenuhi halaman DPRD DIY. Mereka menuntut mundur SBY–Budiono dan mengecam kinerjanya. “Kita akan bawa suara teman-teman ini ke pusat. Sebagai anggota dewan, saya berpihak kepada yang benar, dan yang benar itu rakyat,“ kata Erwin Nizar, dari fraksi Golkar DPRD DIY (28/1).
Pemerintah Dituntut Lebih Peduli Masalah Perempuan
Pemerintah Kota Semarang dituntut meningkatkan perhatian terhadap masalah perempuan. Banyak masalah perempuan di Kota Semarang belum tertangani dan bahkan tidak ditangani sama sekali. Program pemberdayaan keluarga kurang efektif dan kurang bisa memperjuangkan hak-hak perempuan.
Penting, Pengetahuan Seks Sejak Dini
Pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini memacu timbulnya pemahaman keliru perihal seks bagi kalangan pelajar. Akibatnya, perilaku seks yang tidak bertanggung jawab dan menyebutnya sebagai hal biasa yang lumrah dilakukan.
Diskriminatif: Kawin Silang Agama dan Kebijakan Publik di Indonesia
Pemerintah dan DPR menghadapi tantangan berat berkaitan dengan kebijakan yang sebagiannya diberlakukan tahun 2009. Pasalnya kebijakan itu menyangkut akomodasi kepentingan kelompok masyarakat versus kemungkinan terjadinya diskriminasi kelompok masyarakat yang lain. Misalnya, UU Kesehatan, RUU Jaminan Produk Halal, Perda dan Raperda yang secara spesifik terkait dengan agama.
Tidak Mau Belajar dari Pengalaman, Dokter di Yogya Kembali Meresepkan ARV yang Salah
Yoyo (bukan nama sebenarnya), sebagaimana dilaporkan SWARA NUSA beberapa pekan lalu, mengalami kembali pemberian ARV yang tidak sesuai. Untungnya Yoyok memeriksa ARV yang diberikan sehingga penderitaan yang dulu dialaminya tak terulang lagi.
Budi Wahyuni : "Datangi Lembaga yang Melakukan Survey"
Puluhan perempuan Pekerja Seks (PS) mengaku kecewa dan resah dengan Survei Terpadu Biologis dan Perilaku (STBP) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa bulan lalu. Pasalnya, sejumlah PS tidak bisa mengetahui hasil test darahnya setelah mengikuti STBP.
Kasus Babe: Kegagalan Negara Melindungi Anak-anak
Kekerasan terhadap anak jalanan semakin meningkat beberapa tahun belakangan ini. Kasus mutilasi yang dilakukan Babe, di Jakarta awal tahun ini, menunjukkan anak-anak rentan menjadi korban kekerasan. Anak jalanan lebih rentan lagi, karena tidak ada sistem perlindungan bagi mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Triyanto, yang dipanggil Trimbil dari Minority, Organisasi Komunitas Jalanan Yogyakarta, dalam aksi di Tugu Yogyakarta, kemarin.
Aksi yang didukung SUKMA, Pondok Pesantren Waria Al Fatah, Organisasi Jamal Sehat dan PKBI DIY, Minority melakukan aksi teatrikal, membagi bunga kertas, leaflet, flyer dan poster yang ditempel di partisi.
Agus menyatakan, aksi ini dipicu maraknya kasus kekerasan terhadap anak jalanan di Indonesia. Kasus Babe di Jakarta, membuat prihatin masyarakat, terutama Minority. Melalui momentum Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang, pada 14 Februari, Minority ingin mengajak segenap masyarakat khususnya pemerintah untuk melindungi hak-hak anak jalanan. ”Kasus Babe dan kekerasan terhadap anak jalanan di Yogyakarta, membuat Minority prihatin. Kekerasn terhadap anak jalanan harus segara dihentikan,” katanya.
Saat disinggung mengenai program pemerintah tentang perlindungan terhadap anak jalanan, Agus menyatakan, solusi yang ditawarkan pemerintah sangat tidak tepat. Razia pada anak jalanan agar anak jalanan kembali ke rumah merupakan program yang mengabaikan hak-hak anak jalanan. ”Memberikan perlindungan kepada anak jalanan tidak bisa dilakukan dengan razia dan memaksa mereka untuk pulang ke rumah,” katanya.
Minority menegaskan, mereka menolak Raperda Gepeng yang diwacanakan pemerintah. Karena Raperda itu dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan anak jalanan. ”Raperda Gepeng harus ditolak. Raperda bukan solusi,” katanya.
Penting, Pengakuan dan Perlindungan Kerja bagi PRT
Prof. Dr. Muhadjir Darwin, dari PSKK UGM, menyatakan pembahasan UU PRT bisa menemukan jalan buntu. Para politikus berpikir UU ini akan merugikan diri sendiri jika disahkan, sebab mereka juga sebagai pengguna jasa PRT. "Harus diciptakan situasi yang bisa menekan eksistensi mereka," katanya.
Bila Sakit, Langsung Datang Ke Puskesmas
"Saya kemari mau ikut program KB dari Puskesmas, sekalian beli Pil," kata Mirna (25) saat menunggu giliran untuk dipanggil. Mirna, telah memiliki seorang anak, dan memanfaatkan pelayanan KB di Pustu Sungai Undang. Mirna mengaku, sebagai ibu turut bertanggung jawab atas keluarga dan perlu mendapatkan pelayanan KB.
Pemerintah NTB Dukung Pendidikan Kespro Masuk Kurikulum
Komitmen Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadikan Pendidikan Kesehatan Reproduksi menjadi kurikulum pantas diacungi jempol. Bekerja sama dengan LSM dan Dinas terkait, Pendidikan Kesehatan Reproduksi akan menjadi kurikulum sekolah negeri dan sekolah di Kota dan Kabupaten seluruh Provinsi NTB.
Dalam catatan Pemda NTB, beberapa lembaga yang telah menerbitkan buku mengenai pendidikan Kespro, misalnya, Departemen Kesehatan, BKKBN, UNFPA, dan PKBI. PKBI Daerah NTB sendiri telah bekerjasama dengan UNFPA menerapkan Pendidikan Kespro melalui kurikulum Muatan Lokal.
“Kami akan mencoba memasukkan Pendidikan Kespro melalui Pendidikan Umum. Sebagai percontohan kami akan mencoba di empat kabupaten yang ada di NTB,” kata Drs. H. Muchtar, Staff Pemda NTB yang juga menjabat Kepala Sekretariat KPA Propinsi NTB.
Pasal Dalam Raperda HIV dan AIDS Tak Sebutkan Kondom Sebagai Pencegahan.
Menurut dr. Ahmad, dalam Raperda ini masih belum menyebutkan secara eksplisit soal kondom. Hal itu untuk menghidari perdebatan tentang kondom yang sering terjadi di kalangan luas. Peraturan Gubernur akan mengatur secara teknis, permasalahan kondom yang sempat diperdebatkan. "dr. Yandri sebagai praktisi klinis saat itu menanyakan mengapa pasal tentang kondom tidak eksplisit disebutkan. "Tapi setelah dijelaskan ada Paraturan Gubernur akan menjelaskan secara teknis,” katanya.
Pendidikan Hak Bagi Mantan Pecandu
Pergaulan menjadi salah satu faktor menyebabkan seseorang mengkonsumsi narkoba. Remaja lebih rentan masuk ke dunia narkoba karena keinginan untuk mencoba hal baru. Hal ini dikatakan Ronald Ambrosius, Kepala Panti Rehabilitasi Narkoba Galilea Miracle Center Palangka Raya.
RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan Harus Berbasis Hak Perempuan
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah, terus meningkat akhir-akhir ini. Monitoring dan Pencatatan Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Jawa Tengah, sepanjang November 2009-Februari 2010, menjunjukkan 136 kasus kekerasan dengan jumlah korban perempuan sebanyak 211 orang.
Teknologi dan Informasi Menopang Kemajuan Perempuan
"Sudah sewajarnya perempuan mengambil posisi yang sama seperti laki-laki, dalam berbagai bidang perempuan justru punya andil besar," kata Ina Andani Simatupang, Salah Satu Menteri dalam Senat Mahasiswa Universitas Palangka Raya, seperti disampaikan kepada Swara Nusa.
Masih Ada Konselor HIV Tidak Melakukan Kerja Konseling
Millennium Development Goals (MDGs) memandatkan trend penyakit menular harus menurun pada tahun 2015. "Pada kasus AIDS angkanya akan terus bertambah seiring ditemukannya kasus-kasus baru dari gerusan fenomena gunung es," kata Prof. Dr. Iwan Moeljono, MPH, Direktur Pemberantasan Penyakit Menular (P2ML) Kementrian Kesehatan RI.
Format Laporan PKVHI, Langkah Mundur
Dalam penanggulangan HIV dan AIDS data base memegang peranan sangat penting. Sayangnya, sampai saat ini belum ada data pilah yang bisa mengidentifikasi kunjungan voluntary counseling test (VCT) karena inisiasi sendiri, mandatory (keharusan/paksaan) atau inisiasi petugas kesehatan. Bahkan, belum mampu memastikan temuan infeksi baru atau lampau.
Belenggu Perempuan, Konservatisme Agama Harus Diakhiri
Memperingati Hari Perempuan Internasional, sejumlah lembaga yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) menggelar aksi simpatik di perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta (8/3). Aksi ini, mengusung tema Bersatu untuk Kesetaraan, dan mengangkat hak-hak LGBT, pekerja seks dan pekerja rumah tangga.
JPY mengajak seluruh elemen mayarakat bersatu memperjuangkan kesetaraan dan menuntut pemerintah agar memenuhi hak-hak dasar perempuan. International Women's Day (IWD) 2010 menjadi momentum melakukan evaluasi persoalan-persoalan ketidakadilan gender dan menyadarkan masyarakat untuk melakukan peran kontrol terhadap pemerintah. Khususnya pelanggaran dan perlakuan diskriminatif yang terjadi. JPY meminta pemerintah segera mencabut kebijakan-kebijakan diskriminatif dan memberikan jaminan perlindungan bagi buruh migran, memberikan pengakuan PRT sebagai pekerja formal yang mendapat hak yang dilindungi negara.
“Kita ingin menyuarakan persoalan dari berbagai keberagaman isu, mengingat persoalan perempuan tak pernah berdiri sendiri sebagai persoalan tunggal,” kata Inna Hudaya, Koordinator Peringatan International Women's Day JPY 2010.
Ipeh, Koordinator Lapangan, mengatakan IWD perempuan harus keluar dari kungkungan dan belenggu sebagai perempuan rumahan. Pelabelan perempuan baik-baik yang tidak keluar rumah, telah membelenggu posisi perempuan mencapai kesetaraan. Belenggu itu dilahirkan dari konservatif agama yang harus segara diakhiri. "Perempuan mulai menyadari atas ketidakadilan yang menimpanya, akibat paham yang masih konservatif terhadap agama," ujarnya.
JPY menilai Kementerian Perempuan dan Anak belum mampu berbuat banyak dalam upaya terciptanya kesetaraan gender di Indonesia. Hal ini merupakan cerminan sikap pemerintah yang belum pro perempuan. Sejumlah kebijakan yang dibuat belum mampu menjalankan amanat bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kebinekaan. JPY menyebutkan data, antara tahun 1999 hingga 2009 ada 154 kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tingkat daerah (19 di tingkat propinsi, 134 di tingkat kabupaten kota dan 1 di tingkat desa) dinilai menjadi sarana pelembagaan diskriminasi terhadap perempuan, dari tujuan dan dampaknya.
JPY juga menilai, selain masalah ras dan kepercayaan, ketimpangan juga terlihat pada kelompok yang dimarginalkan karena orientasi seksual dan identitas gendernya, lesbian, waria dan gay. Munculnya blok-blok mayoritas yang dilanggengkan negara justru makin memperparah kekerasan yang terjadi. Termasuk persoalan pekerja rumah tangga (PRT), buruh migran, hak-hak reproduksi perempuan. Persoalan-persoalan ini menunjukkan pemerintah tidak serius dalam menjalankan mandat Convention on the Elimination Of All Form of Discrimination Againts Women (CEDAW) 1984 yang telah diratifikasi dalam UU No 7 Tahun 1984 dan perjanjian lain yang ditujukan bagi keadilan dan perbaikan hidup perempuan.
"Pemerintah harus mendengar aspirasi mereka," kata Bela dari SMA 10 Yogyakarta, yang mengomentari perjuangan hak-hak perempuan bersama temannya, Ira dan Dien.
Selain aksi simpatik, JPY menggelar sejumlah kegiatan lain seperti diskusi publik, workshop, pemutaran film, seminar, bedah buku dan diakhiri dengan Panggung Kesetaraan "Dramatic Reading CEDAW" pada 18 Maret 2010.
Rezim SBY Gagal Melindungi Perempuan
Krisis ekonomi-politik sejak 1997 belum dijawab sebagai political will yang berpihak pada kondisi krisis kaum perempuan. Beban krisis ekonomi-politik perempuan sebagai penyangga tiang reproduksi sosial menciptakan kondisi perempuan berada dalam titik kritis.
PKVHI Luncurkan Website Baru
Perhimpunan Konselor VCT HIV Indonesia (PKVHI) luncurkan website barunya. Nasrun, pengelola website PKVHI mengatakan pengguna internet di Indonesia rata-rata didominasi kelompok usia muda yang merupakan sasaran tepat untuk menyebarkan informasi HIV dan AIDS. Kasus AIDS sekarang ini tampaknya banyak terjadi di kelompok ini. "Websitie bisa diakses di www.pkvhi.org," katanya akhir pekan silam.
Kriminalisasi Perkawinan Sirri
Pro dan kontra Rancangan Undang-undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan terus mengalir. Pasalnya, beberapa pasalnya berbenturan langsung ajaran agama yang dianggap membolehkannya. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pun akan harus diuji kembali.
Demikian antara lain yang mengemuka dalam Diskusi Publik “RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (HMPA) Bidang Perkawinan dan Upaya Perlindungan terhadap Hak Asasi Perempuan” yang diselenggarakan atas kerjasama Magister Ilmu Hukum Undip, LRC-KJHAM dan Komisi Nasional Perempuan, di Ruang Sidang Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, pekan silam.
Evarisan, Direktur LRC-KJHAM dalam presentasinya mengatakan munculnya Rancangan UU Hukum Materiil Peradilan Bidang Perkawinan karena UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memang bermasalah. Misalnya, tidak mengatur soal perkawinan sirri dan perkawinan kontrak (mut'ah). “Dilihat dari dampaknya, menyisakan kesengsaraan pada perempuan dan anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut,” tutur Eva.
Soal yang banyak diperdebatkan, menurut Sri Nurherwati, SH., Komisioner Komisi Nasional Perempuan, memang soal kriminalisasi untuk pelaku kawin siri, nikah mut’ah, dan perkawinan campuran. Tetapi, jika melihat substansi RUU HMPA, tidak banyak perubahan dari UU Perkawinan dalam memastikan perlindungan terhadap perempuan. Logikanya, RUU HMPA bukan mencabut ataupun mengamandemen UU Perkawinan. “RUU ini hanya mengatur hukum materiil sebagai tindak lanjut UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dimana pembentukan UU tersebut membutuhkan UU yang mengatur hukum materiil agama di bidang perkawinan,” ujarnya.
Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang, mengatakan menariknya RUU HMPA Bidang Perkawinan ini mencantumkan sanksi pidana bagi yang melanggar. “Ini dalam rangka mempertahankan norma-norma atau aturan-aturan yang berhubungan dengan bidang perkawinan,” katanya.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan, menurut Nurherwati, menyangkut soal Peradilan Agama memeriksa dan memutus perkara perkawinan yang dimasukkan sebagai tindak pidana dengan menggunakan Hukum Acara Pidana dan usia perkawinan perempuan tetap di bawah umur. ”Ini bertentangan dengan UU Nomor 23/2005 Tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Lebih parah lagi, RUU ini memasukkan perkosaan sebagai bentuk perzinahan, mengatur penyelesaian terhadap penolakan laki-laki untuk mengawini perempuan yang belum kawin, dizinahi dan hamil, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 bulan, pengaturan poligami yang masih menempatkan perempuan sebagai subordinat. ”Itu jelas bertentangan dengan pasal yang menegaskan adanya persamaan istri/suami,” tutur Nurherwati.
RUU juga tidak melihat posisi dan kondisi perempuan dalam masyarakat patriarki, sehingga sama sekali tidak memberikan perlakuan khusus terhadap perempuan dalam mendapat kesamaan di depan hukum dan kesempatan mendapat keadilan. Nurherawati mengatakan intervensi negara dalam soal perkawianan memang penting, tetapi demi pemajuan hak perempuan dan perlindungan komprehensif.
Dalam presentasinya, dr. Messy Widiastuti, MARS., anggota Komisi E DPRD Jateng menghimbau agar semua elemen bertindak sesuai regulasi yang ada, sehingga tidak ada lagi perempuan yang terpinggirkan dan terenggut haknya. Hukum positif akan menguatkan perlindungan hukum yang setara terhadap perempuan. ”Harus ada grand design untuk mencegah terjadinya poligami atau nikah siri, karena hanya akan merugikan perempuan,” katanya.
Domestifikasi Perempuan Masih Terus Berlanjut
Fasilitas modern, kesempatan yang lebih terbuka dalam pendidikan dan politik, ternyata tak berarti mengubah kondisi dan posisi perempuan. Mereka masih tetap diposisikan pada ranah domestik. "Ranah domestik masih dipandang menjadi persoalan, salah satu sorotan saat peringatan Hari Perempuan Internasional tahun ini," kata Zelly Ariana, Pengurus MAHARDIKA, dalam Diskusi Sejarah Perjuangan Gerakan Perempuan di Yogyakarta, Selasa (9/3).
Penggalakkan Program KB, Jangan Tiru Cara-cara Orde Baru
Penekanan laju pertumbuhan penduduk, mutlak diperlukan. Pertumbuhan penduduk, khususnya di Jateng, tidak sebanding dengan pertumbuhan perekonomian. Satu persen pertumbuhan penduduk, sama dengan warga 2 juta orang. Ini sangat berisiko bagi kelancaran pembangunan. Selain membuat Jateng jadi lebih padat, peledakan penduduk semakin membuat tingkat kriminalitas meningkat.
Organisasi Komunitas Sebagai Basis Gerakan
Gerakan LGBT belakangan ini semakin menguat. Di sisi lain, stigmatisasi juga semakin mengeras. Bagaimana startegi komunitas LGBT dalam menghapuskan stigma dan diskriminasi? Berikut wawancara Hadziq Jauhary dari Swaranusa Biro Jawa Tengah, dengan Orie Lesmana, aktivis hak asasi manusia dari komunitas gay.
Bagaimana gerakan LGBT belakangan ini?
Konseling Bukan Pemberian Informasi
Pamuji, bukan nama sebenarnya (60) merasa bingung dengan statusnya, saat mendapat diagnosa HIV positif dari Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Yogyakarta. Sekalipun ia telah mendapat rujukan dan mengakses layanan CST di RSUP. DR Sardjito. "Informasi yang diberikan belum Jelas," ujarnya di Griya lentera PKBI, kemarin.
RUU HMPA Bidang Perkawinan Tak Bisa Diandalkan
Rancangan Undang-undang Hukum Materiil Peradilan Agama (HMPA) Bidang Perkawinan semakin ramai diperbincangkan, terutama selepas RUU HMPA Bidang Perkawinan itu masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) di DPR. Berbagai seminar yang khusus membahas aspek pemidanaan dalam RUU HMPA Bidang Perkawinan, banyak diselenggarakan. Bagaimana sebetulnya aspek pemidanaan di dalam RUU HMPA Bidang Perkawinan dan implikasinya terhadap hak-hak perempuan?
Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, ahli hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang, mengatakan dalam draft RUU HMPA Tentang Bidang Perkawinan, memang terdapat satu bab tentang ketentuan pidana. Ini berarti, sanksi pidana ditampilkan dalam rangka mempertahankan norma-norma atau aturan-aturan yang berhubungan dengan bidang perkawinan.
Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Harus Dikucilkan
Kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Upaya menguranginya sudah dilakukan. Apakah upaya yang dilakukan memang tidak efektif? Hadziq Jauhary dari Swaranusa, melakukan wawancara khusus dengan Evarisan, SH, MH, aktivis hak asasi perempuan dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia [LRC-KJHAM].
Stigma Terhadap Anak Jalanan Harus Diubah
Stigma kepada anak jalanan, membuat sakit hati. Hendak protes, posisinya di lingkup sosial tidak memungkinkannya. Rian (14), anak yang sejak usia 6 tahun sudah hidup di jalan, mengatakan itu, seusai tampil bersama kelompok musik anak jalanan “Serambi” dalam Gelar Budaya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Islamic Center Manyaran, Semarang, akhir pekan silam.
Kasus HIV Dipolitisasi untuk Kepentingan Politis
Kekuatan dan daya jangkau media massa dianggap tetap efektif sebagai alat memberikan informasi yang lengkap, berimbang dan objektif dalam penanggulangan HIV dan AIDS, dan bahaya narkotika. Masyarakat juga akan semakin mudah dan murah untuk mengaksesnya.
ILGA Terancam Gagal, Bentuk Diskriminasi Negara Terhadap LGBT
Lagi lagi perjuangan identitas komunitas lesbian, gay, biseksual dan trangender ( LGBT ) dihadapkan pada sebuah persoalan. Konferensi International Lesbian, Gay dan Interseksual Asosiation (ILGA ) yang sekiranya akan diselenggarakan pada kamis besok ( 25/3) hingga hari Minggu di kota Surabaya, belum mendapatkan ijin dari kepolisian setempat. Hal ini mendapat beragam respon yang keras dari para aktivis LGBT.
Temuan Kasus Tinggi, Indikator Keberhasilan Program
Drg. Daryanto, Dinas kesehatan Propinsi DIY menjelaskan indikasi keberhasilan juga dilihat dari peningkatan jumlah kunjungan layanan Voluntary Counseling and Testing ( VCT ) yang mencapai 10.160 klien. Temuan kasus di tingkat kabupaten juga mulai tercatat, seperti Kulon Progo dengan 14 kasus HIV dan 17 kasus AIDS, Bantul dengan 64 kasus HIV dan 29 AIDS. Kalau melihat estimasi kelompok beresiko tinggi di Yogyakarta, yang mencapai 61.350 orang, diperkirakan masih ada 3.320 kasus positif yang belum ditemukan.
Media memiliki andil dari keberhasilan yang telah dicapai. "Stigma dan diskriminasi merupakan fakta sosial yang bisa direduksi media. Hasilnya, kenaikan kasus yang ditemukan,” kata Slamet Riyadi Sabrawi, Deputy Director LP3Y. Meskipun, menurut Slamet, pemberitaan HIV dan AIDS di media selama ini masih campur aduk.
Tuntutan Kesetaraan di Balik Lantun Puisi
Persoalan lain yang dihadapi perempuan, angka kematian ibu ( AKI ) yang belum menurun, praktek pernikahan di bawah umur yang justru dilindungi, dan poligami masih diamini. Potret ketimpangan gender juga tampak dari pemenjaraan politik identitas, seperti yang dialami Lesbian ,Gay, Biseksual, dan Trasnsgender (LGBT) karena orientasi seksnya. "Paradoks," kata Enik Maslahah, Koordinator Acara Penutupan Hari Perempuan International.
Panggung kesetaraan sebagai bentuk manifestasi berbagai gagasan, dengan mengangkat isu Dramatic Reading Of CEDAW, menurut Enik merupakan media untuk menyampaikan tuntutan dengan cara yang berbeda dan ajang sosialisasi Covention on the Ellimination of All Forms Of Discrimination Againts Women (CEDAW ) dan diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1984.
Ginanjar Wilujeng, mahasiswa Universitas Widya Mataram, tampil membacakan puisi karya Idaman Andarmosoko berjudul AKU PEREMPUAN PETARUNG. Ginanjar bergabung dalam Panggung Kesetaraan, karena ini terlibat dalam aktivitas yang bisa membelalakkan mata masyarakat tentang kondisi ketidakadilan yang menimpa perempuan. Walaupun kondisi sekarang memang lebih baik dibandingkan dahulu, namun masih banyak PR yang harus diselesaikan. Kesempatan di dunia pendidikan, akses dan lapangan pekerjaan, bahkan kesempatan perempuan masuk dunia politik.
Menurut Ginanjar, budaya patriarki mengekang hak-hak perempuan. Sebut misalnya, UU Pornografi sebagai salah satu bentuk pemblengguan dan kontrol atas tubuh perempuan. "Puisi tadi menggambarkan peran perempuan di semua bidang, ekonomi, sosial dan budaya sangat dibutuhkan, bahakan di bidang ekonomi dominasi peran perempuan dipandangnya sangatlah luar biasa," katanya.
Sebelum pembacaan puisi, juga telah dipentaskan sebuah lakon perempuan dalam dunia ekonomi yang dibawakan teater Sintenasmane. Penjual sayur dan pengasong di kereta api menggambarkan kerja keras perjuangan hidup perempuan demi menafkahi keluarganya.
Menolak Paisen, Bisa Mendapatkan Sanksi
Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Kesehatan RI, mengatakan jika rumah sakit atau dokter menolak pasien dengan alasan apapun akan mendapatkan sanksi. Kecuali, bila seluruh ruangan perawatan memang betul-betul penuh dan tidak memungkinkan menampung pasien lagi.
Pekerja Rumah Tangga, Harus Dihormati
Pekerja Rumah Tangga (PRT) sering mengalami tindak kekerasan, termasuk berbagai bentuk pelecehan seksual. Menurut Ningsih (bukan nama sebenarnya), yang pernah berprofesi sebagai PRT di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pelecehan dan tindak kekerasan terjadi karena pemberi kerja atau 'majikan' kurang menghargai peran PRT.
Pemerintah Jangan Menambah Stigma dan Diskriminasi
“Karena, bagaimanapun juga, teman-teman LGBT juga bagian dari warga negara Indonesia, sehingga punya hak yang sama dengan warga negara Indonesia yang lain,” kata Slamet Riyadi, pemerhati masalah hak asasi manusia yang juga aktivis Forum KiPAs Semarang.
Negara Harus Melindungi Hak LGBT
Komunitas Lelaki suka Lelaki Manado mengaku kecewa ada penolakan terhadap Konferensi Internasional Lesbian, Gay, Bisexual, trans dan intersex Association ( ILGA) yang akan dilaksanakan di Surabaya, 26-28 Maret .
Ririn, salah satu anggota komunitas ini mengatakan, pertemuan kelompok ini sangat penting untuk eksistensi mereka. Apalagi akan dihadiri peserta dari puluhan Negara se Asia. Untuk itu dia merasa heran dan mempertanyakan penolakan yang terjadi. Sebenarnya lewat konferensi ini pihaknya berharap banyak. Salah satunya, bagaimana agar komunitasnya diakui sebagai bagian dari masyarakat umum sehingga mengurangi beban psikologis. Pertemuan ini diharapkannya juga mampu membentuk pengakuan publik atas mereka, dan mengikis anggapan sebagai sampah masyarakat.
JAMGAMAN : Tuntut Kosistensi Negara Jalankan Mandat UUD 45
Perlawanan berbagai organisasi dan komunitas atas pencekalan yang dilakukan pemerintah terhadap konferensi International Lesbian, Gay, Transgender dam Intersesks Asossiation ( ILGA ) , terus berlanjut. Sejumlah organisasi sosial dan organisasi berbasis komunitas yang tergabung dalam Jaringan HAM untuk Keberagaman (JAMGAMAN ) berkumpul di youth center PKBI DIY hari ini ( 26/3 ) untuk menyatakan sikap atas kejadian itu.
Banyak Yang Kecewa Konferensi ILGA Batal
Puluhan peserta konferensi ILGA yang datang dari berbagai negera tersebut, terjebak di dalam sebuah hotel di Surabaya, sehingga menjadi kesulitan untuk keluar dari area hotel karena masih dikepung ormas Islam dari FPI dan FUI. “Mereka tampak ketakutan dengan kejadian ini,” kata Widodo Budidarmo, salah seorang panitia penyelenggara konferensi internasional ILGA ke-4 se-Asia.
Petugas Kesehatan Masih Melakukan Diskriminasi
Terungkap dalam pelatihan, peserta tidak pernah mencari informasi sebelum mereka pergi ke unit layanan kesehatan. Mereka juga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi yang memuaskan dari petugas kesehatan dan merasakan perlakukan petugas kesehatan yang berbeda. "Indikasi diskriminasi seperti ini, hanya ditanggapi dengan diam dan pasrah, sekalipun mereka mengaku merasa tidak nyaman dengan kondisi seperti itu," kata Budi, sebagai Fasilitator pelatihan.
Turnamen HUT YONDANIV 403, Tim Volley Waria Turut Ambil Bagian
Tim bola volly Selendang Milioner, yang beranggotakan gay dan waria, turut memeriahkan turnamen yang diselenggarakan untuk memperingati hari jadi Batalyon Komando Militer Wilayah IV (YONDANIV) 403 Yogyakarta. Mereka tampil melawan tim putri bola volley UPN di kompleks Batalyon 403, Rabu (31/3).
Gendo: Kebebasan Bependapat di Indonesia Seolah-olah
I Wayan Suardana (34), akrab dipanggil Gendo pada 2005 dipenjara karena dianggap melakukan penghinaan simbol negara pada kasus pembakaran bendera Presiden SBY saat menolak kenaikan harga BBM. Kini ia menjadi advokat dan anggota Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Daerah Bali dan juga mengadvokasi kasus pelanggaran HAM pada pecandu narkotika di Bali. Gendo menyimpulkan kebebasan berpendapat di Indonesia hanya seolah-olah karena banyak produk hukum malah ingin mengkriminalkan. Terlebih kasus kekerasan kelompok mayoritas pada minoritas terus berlangsung dan sulit dipidanakan. Beikut wawancara Luh De Suriyani, Swaranusa Biro Bali, dengan Gendo mengenai pembatalan paksa konferensi ILGA di Surabaya pekan lalu.
Konferensi internasional LGBTIQ atau The 4th regional Lesbian, Gay, Transgender and Intersex Association (ILGA) conference di Surabaya, dipaksa dibatalkan oleh kelompok agama tertentu? Pendapat Anda?
Inilah problem berbangsa di Indonesia. Segala sesuatu perbedaan diselesaikan jalan kekerasan. Pembubaran Konferensi ini adalah salah satu peristiwa dari sekian banyak peristiwa kekerasan atas nama kelompok agama tertentu. Artinya budaya barbarisme sedang menghantui proses demokratisasi di Indonesia, baik dengan menggunakan idiom agama, suku ataupun paham tertentu termasuk dengan menggunakan logika kebenaran mayoritas yang pada akhirnya berujung kepada tirani mayoritas.
Anak Jalanan Bukan Pihak yang Harus Disingkirkan
“Buku sangat penting untuk menambah pengetahuan setiap anak, tak terkecuali anak jalanan. Sudah saatnya kita bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap anak jalanan, terutama lewat penyediaan buku bagi mereka,” kata Sita, Public Relation Eksternal HMJ Ilmu Komunikasi FISIP Undip, Kamis (8/4).
Menurunkan AKI dan AKB, Perlu Program Berperspektif Hak Perempuan
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009, mencapai 114 kasus per 100 ribu kelahiran hidup (KH). Angka rata-rata ini sedikit lebih rendah dibandingkan Tahun 2008 yang mencapai 114,4 kasus. Dalam level nasional angka ini relatif lebih rendah, yang mencapai angka 228 kasus, tetapi lebih tinggi dibandingkan dengan capaian Millenium Development Goals (MDGs) dalam kisaran angka 102 kasus per 100 ribu KH.
Kekerasan Terhadap Perempuan Harus Dihentikan
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) IKIP PGRI Semarang, menghimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, tidak menganggap perempuan sebagai kanca wingking. , sehingga hanya menganggap perempuan sebagai “boneka” laki-laki yang bisa diperlakukan apa saja, tanpa memerhatikan perasaan dan hak-haknya.
Sepuluh Perempuan Dianugerahi Penghargaan di Kotawaringin Timur
HM Mawardi, Bupati Kabupaten Kapuas, mengatakan tantangan pembangunan semakin berat, peran perempuan sangat dibutuhkan untuk mendukung proses pembangunan bangsa. "Dalam bidang yang umumnya dipegang laki-laki, perempuan pun harus sejajar," ujarnya.
Pemerintah Harus Turun Menangani Kekerasan Gender
Demikian kata Evarisan, Direktur Legal Recources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) di sela-sela pemaparan hasil penelitian “Feminist Participatory Action Research” (FPAR) LRC-KJHAM bersama para mitranya di Semarang dalam rangka peringatan Hari Kartini belum lama ini. “Hak dan kewenangan untuk menegakkan keadilan terhadap perempuan korban kekerasan gender memang ada di pihak pemerintah,” katanya.
Berdasarkan pengamatan LRC-KJHAM selama ini, ada empat kelompok perempuan yang rentan terhadap kekerasan berbasis gender secara masif, yakni kelompok perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, kelompok perempuan korban perkosaan, kelompok perempuan mantan buruh migran, dan kelompok perempuan korban eksploitasi seksual. “Kekerasan berbasis gender merupakan bagian dari diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Eva.
Ia menuturkan, pada 2009 di Jawa Tengah terdapat empat daerah yang berpotensi terjadi diskriminasi gender, terutama dalam mengakses layanan kesehatan. Empat daerah itu adalah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan. Apa saja wujud dari diskriminasi gender tersebut? Menurut Eva, di empat daerah wilayah Jateng itu banyak ditemukan permasalahan terkait pelaksanaan hak atas kesehatan oleh kelompok perempuan rentan dan termarjinal.
Eva lantas mencontohkan Desa Wedoro (Kabupaten Grobogan) dan Desa Rowobranten (Kabupaten Kendal) yang merupakan “kantong” buruh migran. Menurutnya, di dua daerah itu ditemukan satu ruang penampungan yang diisi 500 hingga 1.000 orang calon tenaga kerja wanita (TKW). “Penampungan tersebut sungguh tidak memadai, ditambah lagi kamar mandi yang terbatas, air terbatas, tidur dengan alas tikar, tidak ada ventilasi, makan dengan lauk tempe atau kerupuk, dipaksa diet jika badan kegemukan, dan dipulangkan saat sakit. Bahkan kejamnya, mereka dipaksa menggugurkan kehamilan,” katanya dengan mimik wajah serius.
Adapun kelompok perempuan korban kekerasan di Bandarharjo, Kota Semarang, dan kelompok korban eksploitasi seksual di Bandungan, Kabupaten Semarang, nasibnya juga tak jauh beda. “Kebanyakan perempuan korban kekerasan di Bandarharjo Semarang terjadi di rumah tangga yang terindikasi karena beberapa masalah rumah tangga yang mendera yang sifatnya klasik, seperti kesulitan ekonomi keluarga, tekanan dari istri dan anak agar memenuhi kebutuhan keluarga, dan lain-lain,” tuturnya.
Sedangkan kelompok perempuan korban eksploitasi seksual Bandungan, dia menceritakan bahwa ada beberapa anak korban eksploitasi seksual yang mengalami pendarahan dan tidak mengerti kesehatan reproduksi. Akibatnya, mereka terinfeksi HIV serta mengalami permasalahan organ reproduksi. “Jika sudah begitu, mereka sendiri yang akhirnya kesulitan menangani kondisi tubuhnya. Mereka yang menderita sendiri, kurang perhatian dari lingkungan sekitarnya, apalagi dari pihak yang mengeksploitasinya. Untuk itu, tak boleh diulur-ulur lagi, pemerintah harus segera bertindak agar tak banyak lagi jatuh korban para perempuan yang masih polos,” ujarnya.
Eva memperkirakan, kemungkinan kasus kekerasan dan diskriminasi berbasis gender juga terjadi di luar daerah yang diteliti pihaknya bersama mitra. Bahkan bisa jadi, di daerah lain itu kasusnya lebih parah ketimbang yang diteliti. “Kami berusaha melakukan penelitian di luar empat daerah yang sudah kami teliti. Kami juga akan terus mengadvokasi kelompok perempuan rentan kekerasan dan diskriminasi agar haknya terpenuhi, di samping mengawal pula hingga kasusnya tuntas,” katanya.
Meluaskan Akses bagi Remaja, Diadakan Pemilihan Duta Mahasiswa
Akses informasi kesehatan reproduksi remaja harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini disampaikan Retno Mayangsari, Direktur Pelaksana Daerah (Dirpelda) PKBI Riau yang juga menjadi Dewan Juri dalam kegiatan ini, saat mengomentari Pemilihan Duta Mahasiswa untuk Pemberian Informasi Kesehatan Reproduksi Remaja, di Kantor BKKBN Provinsi Riau, pekan silam.
Buruh Tuntut Pemerintah Lebih Peduli
Ratusan massa dari berbagai organisasi turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh International di Yogyakarta (1/5). Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI), yang merupakan aliansi beberapa lembaga, mengawali aksi dengan melakukan orasi di depan Ambarukmo Plaza, wilayah kerja Serikat Pekerja Carrefour Indonesia.
DIY Segera Memiliki Pergub PRT
Di Propinsi DIY tercatat sekitar 37 ribu pekerja rumah tangga (PRT), 1,5% dari total PRT di Indonesia. Meski begitu, belum ada pengakuan PRT sebagai pekerja, termasuk dari segi hukum, yang berakibat pada buruknya nasib PRT.
Buktikan Tak Objekkan Komunitas, Selamatkan Warga Ngebong
Penutupan daerah Bong Suwung yang dilakukan oleh PT KAI DAOP VI, ternyata tidak hanya berdampak pada warga pedagang dan pemilik warung tempel saja, namun masih ada 55 KK lainnya dan pengusaha parkir yang juga mengais rejeki ditempat itu.
Ngebong yang 'Diobong'
Wajah Ratmi nampak kelelahan, petak warung yang menjadi sumber utama penghasilannya sudah ia bongkar (12/5). Biasanya dari warung ini, Ratmi masih bisa mengais Rp 30.000,- setiap harinya, meski dengan susah payah. Kini Ratmi kebingungan mencari cara untuk mengisi perutnya dan perut keluarganya. Kemana lagi harus mencari nasi?
Setiap Jam 2 Pecandu Meninggal Dunia
Stigma dan diskriminasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba di tanah air masih terus terjadi. Mereka dipandang sebagai pelaku kriminal, padahal mereka korban yang harus mendapatkan pertolongan. Sudah saatnya stigma dan diskriminasi itu dihilangkan.
Remaja Kritis Harus Perjuangkan Identitas
Stigma dan diskriminasi dalam sistem sosial terhadap remaja acapkali membuat keberadaan mereka tidak diakui masyarakat. Remaja dianggap setara dengan anak-anak, sehingga tidak ada Undang Undang yang mengatur tentang keberadaan remaja.
Heteronormativitas ,Tutup LGBTIQ dari Perhatian Negara
Lesbian, gay, biseksual, transseksual, transgender, interseks dan queer (LGBTIQ) merupakan realitas sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia. Keberadaannya seharusnya diakui, dihormati dan dilindungi negara, yang telah menyepakati dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dengan meratifikasi berbagai konvensi internasional.
Buntu Negosiasi dengan PT KAI, Audiensi ke LOD DIY
Setelah melalui berbagai proses dialog antara PT KAI dan para pedagang mengenai rencana penggusuran warung-warung semi permanen di kawasan Ngebong, akhirnya, mereka melakukan audiensi bersama ke LOD DIY, awal pekan ini.
Kelompok LGBTIQ Menuntut Pemerintah Membuat Kebijakan Khusus
Terus terjadinya tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender/Transeksual, Intersex (LGBTIQ), Our Voice, sebuah kelompok yang peduli terhadap perjuangan hak-hak LGBTIQ, meminta kepada pemerintah Indonesia untuk membuat kebijakan khusus sementara (afirmative action) untuk perlindungan dan keamanan bagi kelompok LGBTIQ sebagai warga negera.
Selain itu, dalam release yang ditandatangi Hartoyo, mereka juga menuntut penghapusan segala kebijakan baik ditingkat nasional maupun daerah yang mendiskriminasikan kelompok LGBTIQ baik yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung. Pemerintah juga diminta untuk menindak tegas kelompok yang melakukan kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ yang memiliki hak berserikat dan berkumpul. "Pemerintah secara aktif mengkampanyekan dan mengadvokasi hak-hak kelompok LGBTIQ ditingkat International," kata Hartoyo, Sekretaris Umum, Our Voice.
Pernyataan Our Voice, berkaitan dengan peringatan Hari Internasional Melawan Homophobia, kemaren (17/15). Momentum tanggal ini didasarkan pada tanggal dihapusnya homoseksual sebagai klasifikasi penyakit oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) pada tahun 1990.
Kemudian dalam Deklarasi Montreal di Kanada pada tanggal 26-29 Juli 2006 merekomendasikan semua negara dan PBB mengakui dan mempromosikan 17 Mei sebagai Hari Internasional Melawan Kebencian Terhadap Homoseksual. Keputusan WHO ini diadopsi Departemen Kesehatan RI dalam Pedoman Penggolongan Diagnosa Gangguan Jiwa (PPDGJ) III tahun 1993 yang juga mengeluarkan homoseksual sebagai penyakit.
Menurut Hartoyo, kebijakan yang diskriminatif misalnya, Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi), yang menyatakan homoseksual termasuk dalam persenggamaan meyimpang. Pada level daerah, setidaknya ada sekitar 10 Peraturan Daerah yang meyamakan homoseksual dengan pelacuran, misalnya, Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Pelacuran, pada pasal 8 ayat 1 dan 2 yang meyebutkan yang termasuk dalam perbuatan pelacuran adalah a. homoseks; b. lesbian;
Sementara itu, dalam catatan Our Voice, praktek kebencian terhadap LGBTIQ di Indonesia sejak tahun 2009-2010 terus terjadi. Misalnya, tanggal 13 Februari 2010 Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali mengecam Waria yang melakukan kegiatan malam amal budaya di Banda Aceh, dianggap menodai pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Kemudian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, Achef Noor Mubarok akan melakukan pembinaan kepada 900 gay yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag) dan Polisi Resort (Polres) Kota Tasikmalaya. "Alasannya, alasannya karena gay dianggap sebagai penyakit mental dan dinilai sebuah adzab," kata Hartoyo.
Our Voice juga mencatat pembubaran Konferensi International Gay Lesbian Association (ILGA) Asia ke-4 26- 28 Maret 2010 di Surabaya Jawa Timur. Yang terakhir pembubaran pelatihan HAM Waria oleh massa FPI di Depok yang diselenggarakan Komnas HAM pada tanggal 29 April-1 Mei 2010.
Pada level dunia, ada sekitar 80 negara yang mengkriminalisasikan homoseksualitas dan mengutuk prilaku seks sejenis dengan hukuman penjara, bahkan ada yang menggunakan hukuman mati, seperti Iran, Mauritania, Nigeria, pakistan, Saudi Arabia, Sudan,Emirat Arab dan Yaman.
Semnetara itu, Ardhanary Institute (Women LBT Reserch, Publishes and Advocacy Centre), dalam releasenya menyatakan, berkaitan dengan serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat kepada LGBT, mengajak seluruh lapisan masyarakat yang anti kekerasan dan gerakan sipil bersama-sama memperingati The International Day against Homophobia (IDAHO) 2010 sebagai moment penting bagi kita semua dan secara khusus LGBT dengan membongkar kebisuan dan menyuarakan "HAPUSKAN HOMOPHOBIA, LESBOPHOBIA & TRANSPHOBIA di Indonesia".
Ardhanary juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendorong pemerintah Indonesia memberikan jaminan dan perlindungan kepada LGBT agar tidak mendapatkan perlakuan yang homophobia, lesbophobia dan transphobia dari siapa pun karena pilihan orientasi seksual dan identitas gendernya dengan mengacu pada berbagai konstitusi yang ada.***
Ratusan Tanda tangan dan Pelukan, Warnai IDAHO Jogja 2010
Aksi ini merupakan bagian Peringatan Hari Internasional Melawan Homophobia (IDAHO) 2010. Semua T-Shirt yang mereka kenakan, dipenuhi ratusan tanda tangan dari masyarakat, mulai dari buruh gendong beringharjo, tukang becak, pejalan kaki, dan semua mereka yang ditemui dalam perjalanan penggalangan dukungan.
Gagasan Pernikahan bagi Waria Mulai Dikembangkan
"Sebenarnya yang kita diskusikan bukan nikahnya, tetapi bagaimana kita bisa menyikapi dan menerima waria apa adanya," ujar Abdhul Muiz Ghozali, pengajar Pondok Pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta menjawab berbagai pertanyaan mengenai pernikahan waria saat tampil sebagai narasumber pada Diskusi Keberagaman Orientasi Seks dan Identitas Gender di Pusat Study Kebijakan (PSK) Universitas Gadjah Mada, awal pekan ini.
Warga Buka Paksa Pintu Ngebong
Tiga pintu akses masuk Ngebong akhirnya dibuka warga. Hal ini dilakukan karena warga dua kampung, Jlagran dan Badran juga pedagang dan komunitas pekerja seks sudah “gerah” dengan pihak PT KAI yang juga sampai Rabu (19/5) belum memberikan keputusan mengenai permohonan warga, pedagang dan pekerja seks untuk membuka pintu akses masuk Ngebong.
Izin Panggung Keberagaman Ditolak, Panitia Mubeng Alun-alun Kidul 18 Kali
Panggung Keberagaman, sebagai acara penutup rangkaian peringatan International Day Against Homophobia (IDAHO) yang sedianya akan dilaksanakan di Sasono Hinggil, Sabtu (22/ 5), terpaksa dibatalkan panitia pelaksana. Pasalnya, surat izin penggunaan tempat dari pengelola Sasono Hinggil yang sudah dikantongi panitia dicabut kembali.
Meningkat, Kasus KTD Remaja di Semarang
“Alur dan konsep cerita kaya akan ide dan proses pembelajaran bagi remaja. Acara ini mestinya sering diselenggarakan untuk meminimalisasi dampak buruk dari pergaulaan bebas yang kini makin marak,” kata Ian (21) mahasiswa IAIN Walisongo Semarang.
Jelang Muktamar Muhammadiyah, AMUK Menolak Razia Gepeng
“Kami menolak keras razia yang dilakukan Satpol PP terhadap teman-teman kita yang hidup di jalanan menjelang Muktamar Muhammadiyah dengan alasan mengganggu keindahan tata kota,” kata Slamet Wasair, Koordinator Aksi Damai yang digelar Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) di depan Gedung Agung, Yogyakarta, (10/6).
PPS Keluhkan Pelanggan Tak Mau Pakai Kondom
Semakin meningkatnya penularan HIV ternyata tidak membuat laki-laki pelanggan Perempuan Pekerja Seks (PPS) merasa takut. Buktinya banyak dari mereka yang enggan menggunakan kondom. Seperti yang dituturkan Anna (20), bukan nama sebenarnya, seorang PPS yang biasa bekerja di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya. Anna mengaku kesulitan meminta kliennya memakai kondom. "Alasannya soal ketidaknyamanan," katanya.
Press Release: Musyawarah Daerah PKBI DIY 2010
Diskriminasi adalah hantu bagi peradaban manusia. Sejarah telah menyaksikan di mana hantu diskriminasi mewujud, di sana pulalah gerakan mengada. Dan, hanya gerakan sipil lah yang akan mampu menuntaskan perang kemanusiaan melawan diskriminasi. (Catatan Perkumpulan, 2010)
YOTHA, Remaja Bersatu Memperjuangkan Haknya
Remaja adalah suatu periode transisi dari masa kanak-kanak ke remaja. Berbagai budaya dan organisasi memiliki konsep tersendiri mengenai rentang usia remaja. Agar semua terakomodasi, PKBI mengambil batas usia terendah (10 tahun) dan batas usia tertinggi (24 tahun) untuk remaja. Dengan batasan tersebut, ternyata pada tahun 2000-2005, jumlah remaja di Indonesia sebesar 64 juta jiwa dari populasi sebanyak 222 juta jiwa (Biro Pusat Statistik). Remaja-remaja tersebut tersebar di perkotaan dan pedesaan, dengan tingkat pendidikan yang beragam, serta permasalahan yang kompleks seperti kehamilah tidak diinginkan, aborsi, penyalahgunaan narkoba, serta HIV & AIDS.
Launching YOTHA di Hari Remaja Internasional
Dua belas Agustus 2010 merupakan peringatan Hari Remaja International yang ditetapkan oleh PBB. Bertepatan dengan hari tersebut, Youth Association (YOTHA) memperkenalkan dirinya kepada publik dengan melakukan launching, pemotongan tumpeng, dan panggung ekspresi. Kegiatan yang diadakan di Old Friends Cafe ini juga diisi dengan buka puasa bareng dan penampilan seni dari para remaja.
-
Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Harus DikucilkanKekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Upaya menguranginya sudah dilakukan. Apakah upaya yang dilakukan memang tidak efektif? Hadziq Jauhary dari Swaranusa, melakukan wawancara khusus dengan Evarisan, SH, MH, aktivis hak asasi perempuan dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia [LRC-KJHAM].
-
Organisasi Komunitas Sebagai Basis GerakanGerakan LGBT belakangan ini semakin menguat. Di sisi lain, stigmatisasi juga semakin mengeras. Bagaimana startegi komunitas LGBT dalam menghapuskan stigma dan diskriminasi? Berikut wawancara Hadziq Jauhary dari Swaranusa Biro Jawa Tengah, dengan Orie Lesmana, aktivis hak asasi manusia dari komunitas gay.
Bagaimana gerakan LGBT belakangan ini? -
Berencana Menambah Asrama PerempuanPara mantan pengguna narkoba masih sering dianggap sebagai sampah masyarakat. Akibatnya mereka kesulitan bermasyarakat. Padahal mereka yang telah keluar dari jeratan narkoba memiliki segudang pengalaman yang dapat dibagi dengan sesama. Berikut wawancara Dwi Prasetyo dari Swara Nusa dengan Ronald Ambrosius, Kepala Panti Rehabilitasi Narkoba "Galilea Miracle Center" Kalimantan Tengah tentang rehabilitasi narkoba.
- 02 08 10 - Imroatus Sholihah:
Masalah penyimpangan perilaku seks di kalangan remaja BUKAN karena kurang pendidikan seks, TAPI KARENA remaja tidak paham aturan agama, mana yang halal, mana yg haram. Bgaimana dia punya pedoman dalam bergaul. Masalah remaja timbul karena sistem liberal dan karut marut di negara ini. - 02 08 10 - Imroatus Sholihah:
Masalah penyimpangan perilaku seks di kalangan remaja BUKAN karena kurang pendidikan seks, TAPI KARENA remaja tidak paham aturan agama, mana yang halal, mana yg haram. Bgaimana dia punya pedoman dalam bergaul. Masalah remaja timbul karena sistem liberal dan karut marut di negara ini. - 12 06 10 - ilahtea:
kawan2 swaranusa, kita jadikan isu ini menjadi isu nasional yuk. kumpulkan artikel dan data2 dari berbagai daerah tetang pentingnya pendidikan seks. - 11 06 10 - ridho:
justru karena pemerintah tidak memberikan informasi yg memadai untuk remaja, jadinya remaja mencari informasi yang salah tentang kesehatan reproduksi - 11 06 10 - galink:
pendidikan seks kan bukan pendidikan buat ngajarin seks? gimana tho?? - 10 06 10 - ilahtea:
kawan, perlukah pendidikan seks di sekolah?? kayanya setuju sama mentri pendidikan., anak2 dah lebih jago ngeseks dari film bokep dibanding harus diajarin di sekolah ^_^ - 06 06 10 - galink:
benar, negara belum memberikan kontribusi, malah terus melakukan diskriminasi pada LGBT - 05 06 10 - ilahtea:
hanya ada 1 harapan yang tersisa di negri ini.... cinta!!! - 01 06 10 - cornel:
negara kita blm bsa kasih konstribusi buat LGBT, bagaimana tanggapan kalian? - 19 05 10 - wete:
ada problem multikulktural di tengah masyarakat indonesia, meskipun ada pendidikan karakter sifatnya masih lip service... - 08 05 10 - polo:
terus berjuang - 07 02 10 - heni:
toleransi itu penting!!!! - 28 12 09 - Hadziq:
Indahnya dunia kalau kita saling toleransi. Indahnya hidup kalau kita saling menghargai.









